kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

GAPPKI ingin dapat dua sertifikasi sekali jalan


Selasa, 06 Mei 2014 / 15:46 WIB
GAPPKI ingin dapat dua sertifikasi sekali jalan
ILUSTRASI. Komisi VII DPR RI memanggil SKK Migas dan Inpex Corporation dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) secara tertutup


Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rendahnya minat perusahaan kelapa sawit untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Mendorong beberapa pihak melakukan joint audit bersama. Kedepan, perusahaan sawit bisa mendapatkan 2 sertifikat hanya dengan 1 kali audit.

Joko Supriyono, Sekretaris Jenderal Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, pada dasarnya sertifikasi ISPO dan RSPO sama. Mulai dari substansinya, proses sertifikasi hingga keterlibatan auditor yang sama pula.

"Persoalannya hanya tinggal pengakuannya saja. Kalau ISPO pada mandatory sementara RSPO pada kepentingan voluntary," ujar Joko pada Selasa (6/4). Lebih lanjut Joko menjelaskan, prinsip sertifikasi yang sama ke depan akan saling melengkapi.

RSPO bisa saja menjadi bagian dari kelanjutan sertifikat ISPO. Hanya saja, Joko menekankan bahwa ISPO juga memiliki taji. Selain dengan penekanan mandatory pada ISPO, pemerintah harus lebih giat lagi dalam menyuarakan ISPO di kancah internasional.

Joko mengklaim, sampai saat ini sudah ada 150 perusahaan yang dalam proses memperoleh sertifikat ISPO. Pada April lalu baru 40 perusahaan yang telah tersertifikasi ISPO.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) membuka dialog dengan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) agar perusahaan cpo yang ingin mendapat sertifikat RSPO tidak perlu melakukan audit ulang.

"Jika dalam aspek pemenuhan RSPO sudah lebih dulu dipenuhi pada ISPO. Maka, perusahaan tidak perlu lagi mengulangnya. Jadi tidak perlu ada aspek pengulangan," imbuh Rusman Heriawan , Wakil Mentri Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×