kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

GAPPKI ingin dapat dua sertifikasi sekali jalan


Selasa, 06 Mei 2014 / 15:46 WIB
GAPPKI ingin dapat dua sertifikasi sekali jalan
ILUSTRASI. Komisi VII DPR RI memanggil SKK Migas dan Inpex Corporation dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) secara tertutup


Reporter: Mona Tobing | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rendahnya minat perusahaan kelapa sawit untuk memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO). Mendorong beberapa pihak melakukan joint audit bersama. Kedepan, perusahaan sawit bisa mendapatkan 2 sertifikat hanya dengan 1 kali audit.

Joko Supriyono, Sekretaris Jenderal Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengatakan, pada dasarnya sertifikasi ISPO dan RSPO sama. Mulai dari substansinya, proses sertifikasi hingga keterlibatan auditor yang sama pula.

"Persoalannya hanya tinggal pengakuannya saja. Kalau ISPO pada mandatory sementara RSPO pada kepentingan voluntary," ujar Joko pada Selasa (6/4). Lebih lanjut Joko menjelaskan, prinsip sertifikasi yang sama ke depan akan saling melengkapi.

RSPO bisa saja menjadi bagian dari kelanjutan sertifikat ISPO. Hanya saja, Joko menekankan bahwa ISPO juga memiliki taji. Selain dengan penekanan mandatory pada ISPO, pemerintah harus lebih giat lagi dalam menyuarakan ISPO di kancah internasional.

Joko mengklaim, sampai saat ini sudah ada 150 perusahaan yang dalam proses memperoleh sertifikat ISPO. Pada April lalu baru 40 perusahaan yang telah tersertifikasi ISPO.

Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) membuka dialog dengan Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) agar perusahaan cpo yang ingin mendapat sertifikat RSPO tidak perlu melakukan audit ulang.

"Jika dalam aspek pemenuhan RSPO sudah lebih dulu dipenuhi pada ISPO. Maka, perusahaan tidak perlu lagi mengulangnya. Jadi tidak perlu ada aspek pengulangan," imbuh Rusman Heriawan , Wakil Mentri Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×