kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gappri: Rokok Rp 50.000, informasi menyesatkan


Senin, 22 Agustus 2016 / 14:51 WIB
Gappri: Rokok Rp 50.000, informasi menyesatkan


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran membantah kabar rencana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50 ribu per bungkus.

Menurutnya, informasi tersebut sama-sekali tidak benar dan menyesatkan. Dia mengutarakan, kabar kenaikan harga jual rokok sebesar itu merupakan kabar bohong  dan sengaja membuat diciptakan untuk membuat kegaduhan dan berubah menjadi kekacauan ekonomi.

Alasannya, mata rantai industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia melibatkan banyak elemen masyarakat dan bisa memicu sensitivitas tinggi di masyarakat.

Dia mengatakan, industri hasil tembakau merupakan industri berbasis pertanian dan diprediksi memberi konstribusi kurang lebih Rp 170 triliun di 2017 nanti melalui setoran cukai dan pajak.

Menurutnya, dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah mempunyai mekanisme yang harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Setiap rencana kenaikkan selalu didiskusikan dengan industri,” kata Ismanu dalam keterangan persnya, Senin (22/8).

Pemerintah melalui RAPBN 2017 telah menetapkan target penerimaan cukai dari industri hasil tembakau sebesar Rp 149,9 triliun atau naik 5,8 % dari APBN 2016 Perubahan sebesar Rp 141,7 triliun.

Target itu dibacakan Pemerintah pada Nota Keuangan RAPBN 2017 di depan DPR RI. Secara umum, target penerimaan cukai di RAPBN 2017 berasal dari cukai hasil tembakau Rp 149,878 triliun, cukai ethyl alcohol (EA) sebesar Rp 150 miliar, dan cukai minuman mengandung ethyl alcohol (MMEA) Rp 5,53 triliun serta pendapatan cukai lainnya Rp 1,6 triliun.

“Penentuan target pendapatan cukai itu diarahkan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai, bukan untuk mematikan apalagi memusnahkan," kata Ismanu.

"Semua telah diatur dalam undang-undang bahwa pengendalian dilakukan melalui penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan tarif cukai EA-MMEA,” lanjutnya.



TERBARU

[X]
×