kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Garuda Indonesia buka penerbangan ke Banyuwangi


Kamis, 01 Mei 2014 / 11:45 WIB
Garuda Indonesia buka penerbangan ke Banyuwangi
ILUSTRASI. Filter anime di Instagram yang lebih praktis untuk dipakai.


Sumber: Surya Online | Editor: Hendra Gunawan

BANYUWANGI. Maskapai Garuda Indonesia secara resmi membuka penerbangan reguler dari Denpasar Banyuwangi PP dan dari Banyuwangi menuju Surabaya PP mulai Kamis 1 Mei 2014.

Rute Denpasar - Banyuwangi, berangkat dari Denpasar pukul 07.00 WITA dan tiba di Banyuwangi, 06.45 WIB. Selanjutnya,rute Banyuwangi - Surabaya, dengan jadwal dari Banyuwangi pukul 07.15 WIB dan tiba di Surabaya pukul 07.55 WIB.

Peresmian penerbangan langsung, Denpasar-Banyuwangi-Surabaya ini dilakukan di Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, Kamis (1/5) siang ini, bersamaan dengan kedatangan pesawat Garuda dari Surabaya.

"Kami berharap masuknya Garuda bisa mendonorkan darah baru bagi pergerakan ekonomi Banyuwangi," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Untuk rute ini, Garuda menggunakan pesawat ATR 72-600 berkapasitas 70 kursi yang seluruhnya merupakan kelas ekonomi.

Kehadiran Garuda menambah pilihan jadwal terbang ke Banyuwangi setelah sebelumnya sudah ada Wings Air yang menggarap rute Surabaya-Banyuwangi tiap hari sejak 2012.

"Akses ke Banyuwangi semakin mudah. Wisatawan juga akan semakin banyak datang ke Kawah Ijen, Pantai Pulau Merah, Sukamade, Pantai Plengkung, maupun untuk menikmati wisata budaya. Muara dari semua itu adalah ekonomi lokal yang bergerak dinamis, kesejahteraan masyarakat naik," kata Anas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×