Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tak ada aral melintang, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berencana menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan, Jumat (13/8) besok pukul 13:30 WIB.
GIAA akan melaksanakan RUPS di Ruang Auditorium, Gedung Manajemen, Lantai Dasar Garuda City, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Mengacu keterbukaan informasi di website Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 22 Juli lalu, Garuda Indonesia menyiapkan sedikitnya tujuh agenda, sebagai berikut:
Pertama, persetujuan laporan tahunan Garuda Indonesia tahun buku 2020, termasuk di dalamnya laporan keuangan konsolidasian dan laporan keuangan program kemitraan dan bina lingkungan serta laporan tugas pengawasan dewan komisaris yang berakhir pada 31 Desember 2020, penyajian kembali laporan keuangan konsolidasian yang berakhir pada 31 Desember 2019, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) mencatat keterisian kargo tumbuh 75% hingga Juni 2021
Kedua, penetapan tantiem untuk direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia tahun buku 2020 dan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk anggota direksi dan dewan komisaris tahun buku 2021.
Ketiga, penunjukan kantor akuntan publik dan/atau akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan GIAA tahun buku 2021 dan laporan keuangan pelaksanaan program kemitraan dan bina lingkungan tahun buku 2021.
Keempat, persetujuan perpanjangan pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris Garuda Indonesia untuk menyatakan kepastian jumlah modal dan jumlah saham baru hasil pelaksanaan konversi Obligasi Wajib Konversi yang telah diterbitkan pada tahun 2021 serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan,termasuk menentukan waktu, cara dan jumlah peningkatan modal perusahaan.
Baca Juga: Garuda Indonesia menyebut proses restrukturisasi masih dalam tahap finalisasi
Kelima, pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia: a. Peraturan Menteri BUMN Republik Indonesia No. PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya; b. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara berikut seluruh perubahannya.
Keenam, persetujuan pemberian jaminan aset perusahaan dengan nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perusahaan. Ketujuh, perubahan pengurus Garuda Indonesia.
Per 31 Juli 2021, berdasarkan data RTI, komposisi pemegang saham Garuda Indonesia meliputi Negara Republik Indonesia menguasai 60,54% saham, PT Trans Airways sebesar 28,27% saham serta investor publik sebesar 11,19% saham.
Selanjutnya: Informasi lengkap soal ketentuan bagasi Garuda Indonesia tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News