kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Genjot penggunaan B30, pemerintah gencar sosialisasi


Kamis, 11 Juni 2020 / 07:16 WIB
Genjot penggunaan B30, pemerintah gencar sosialisasi
ILUSTRASI. Implementasi B30


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki semester kedua pelaksanaan implementasi B30, Pemerintah kembali mensosialisasikan keamanan penggunaan B30. Hal itu agar tak ada kekhawatiran akan kerugian dan kerusakan pada mesin kendaraan yang menggunakan pencampuran 30% biodiesel dalam bahan bakar jenis solar.

“Mandatori B30 sudah ditetapkan. Potensi biofuel di Indonesia sangat luar biasa dan pengembangan biodiesel akan memberikan banyak aspek positif bagi masyarakat,” ungkap Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ESDM, Wiratmaja Puja dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (11/6).

Baca Juga: Malaysia menghapus biaya ekspor, harga CPO perlahan merangkak naik

Seperti diketahui, Program Mandatori Pemanfaatan B30 telah diluncurkan secara langsung oleh Presiden RI pada 23 Desember 2019 lalu setelah melalui berbagai tahap perencanaan matang dan sistematis. Serangkaian uji komprehensif dan konstruktif juga telah dilakukan untuk memastikan implementasinya tepat sasaran.

Berdasarkan hasil uji jalan B30 pada kendaraan bermesin diesel, Wiratmaja mengatakan bahwa tidak ada perbedaan signifikan pada kinerja kendaraan yang menggunakan bahan bakar B30 dibandingkan dengan B20 yang sudah diimplementasikan selama ini.

"Tak hanya menepis kekhawatiran akan kerugian dan kerusakan pada mesin kendaraan, bahan bakar ini juga berperan dalam meningkatkan kualitas lingkungan," sebut Wiratmaja.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Bioenergi Indonesia (IKABI) Tatang Hernas Soerawidjaja menyampaikan bahwa nilai kalor B30 itu sama dengan 95% solar murni, tetapi efisiensi pembakarannya lebih baik dan emisi gas buangnya lebih bersih dan biodiesel praktis tak mengandung belerang/sulfur.

“Konsumsi spesifik bahan bakar mobil berbahan bakar B30 mungkin sedikit lebih besar dari yang berbahan bakar solar murni, tetapi tenaga mobil tetap,” tuturnya.

Selain itu, tangki-tangki yang akan digunakan untuk menyimpan B30, termasuk tangki bahan bakar kendaraan harus terlebih dulu bebas dari kontaminasi dan kemungkinan penyusupan air dan dijaga demikian seterusnya. Masalah biasanya muncul jika tata cara penyimpanan dan penanganan solar diterapkan pada B30.

Baca Juga: Ekonom: Program B30 selamatkan harga TBS petani

Tatang menyarankan bahan bakar B30 yang tersimpan lama di dalam tangki lebih dari 3 bulan tanpa penjagaan agar bebas air karena bisa dirusak atau didegradasi oleh mikroba. Pada aspek daya menyapu atau membersihkan kerak, Tatang menekankan bahwa biodiesel memiliki daya melarutkan yang baik.

“B30 cenderung menyapu kerak-kerak dari dinding tangki penyimpan dan saluran bahan bakar, sehingga bisa menyumbat saringan bahan bakar (fuel filter). Oleh karenanya, pada waktu pertama kali beralih dari berbahan bakar B0 (solar murni) ke B30, di minggu pertama penggunaan perlu membersihkan atau bahkan mengganti saringan bahan bakar,” ungkapnya.

Tatang juga mengingatkan bahwa biodiesel tidak kompatibel dengan material-material logam seperti tembaga, timah, seng, kuning dan perunggu, serta non logam seperti karet alam maupun karet sintesis. B30 mestinya tak berkontak dengan peralatan/onderdil yang dibuat dari material-material di atas. Tatang menyarankan material yang digunakan adalah baja karbon, baja anti karat, aluminium, Teflon, viton, atau nylon 6/6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×