Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Peraturan Perdagangan (Permendag) mengenai ekspor rotan akan memberi ruang bagi petani rotan agar produksi rotan lokal terserap oleh perajin.
Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, bilang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian, Menteri Kehutanan serta Gubernur Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat, daerah-daerah yang memiliki rotan terbesar di Indonesia untuk mengkaji teknis pelaksanaan aturan ini agar berjalan optimal.
Selain garansi penyerapan produksi, aturan ini juga akan mengetatkan aturan pemotongan rotan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. "Perajin rotan di Kalimantan dan Sulawesi juga akan dibina, seperti para perajin di Jawa," katanya, kemarin (7/11).
Kementerian Perindustrian telan memberi garansi akan mengawal penyerapan rotan benar-benar terjadi oleh para pengusaha rotan di dalam negeri. "Kita memperhatikan dan peka terhadap kepentingan semua pemangku kepentingan. Saya rasa akan bisa segera direalisasikan," katanya.
Jika semua lancar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan pelarangan ekspor rotan pada Desember 2011. (Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News