kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Gula Rafinasi Bocor, Harga Gula Melandai


Rabu, 09 Juni 2010 / 07:36 WIB
Gula Rafinasi Bocor, Harga Gula Melandai


Reporter: Amailia Putri Hasniawati |

JAKARTA. Harga gula sedang bergerak turun. Menurut temuan Perum Bulog, belakangan ini, banyak beredar gula di pasar yang harganya hanya sekitar Rp 7.000 per kilogram (kg). Harga tersebut lebih rendah murah dari harga gula Bulog yang masih di atas Rp 8.000 per kg.

Menurut Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso, selain karena Indonesia tengah memasuki musim giling gula, harga gula juga cenderung turun lantaran disebabkan oleh beredarnya gula rafinasi di sejumlah daerah.

“Setelah kita (Bulog) survei ternyata benar ada gula rafinasi beredar untuk konsumsi," kata Sutarto kepada KONTAN (8/6). Gula rafinasi tersebut tersebar di semua wilayah Bulog, termasuk di Jakarta, Jawa Barat, Bengkulu, dan Sumatera Barat.

Namun, Sutarto tidak mengetahui secara pasti berapa besar angka gula rafinasi yang bereda. Tetapi, yang jelas, harganya lebih murah. Padahal, sejatinya, gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi kalangan industri makanan. Ia mengaku harus menyebar tim khusus untuk melakukan survei lapangan tersebut.

Sebelumnya, importir gula yang ditunjuk pemerintah untuk mengimpor dan memasarkan gula kristal putih (GKP) mengeluh ke Bulog. Mereka adalah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Masalahnya, mereka kesulitan memasarkan GKP. Padahal, GKP tersebut baru saja diimpor ketiga BUMN tersebut beberapa waktu lalu. Jumlahnya 500.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×