Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Indef Nailul Huda menilai Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada awalnya bertujuan untuk meningkatkan produksi dalam negeri dengan memberikan kemudahan impor bagi barang tertentu.
Selain itu, dia bilang aturan ini juga untuk mengurangi dwelling time di pelabuhan.
"Namun pada praktiknya, barang yang memanfaatkan post border merupakan barang yang siap konsumsi. Alhasil impor barang konsumsi meningkat setelah pemberlakuan post border,” kata Nailul dalam keterangannya, Kamis (22/2).
Jadi menurut Nialul adalah wajar jika memang perlu ada pembaharuan peraturan dengan kondisi yang saat ini terjadi di lapangan.
Baca Juga: Konsisten Tumbuh Dobel Digit, Sektor ILMATE Jadi Unggulan Sektor Manufaktur
Terutama saat ini yang terpukul adalah UMKM produsen yang terkena imbas kebijakan post border. Perubahan kebijakan ini bisa diharapkan untuk melindungi UMKM Produsen lokal.
“Tapi harus diingat juga ada konsekuensi dari kebijakan ini, salah satunya adalah dwelling time bisa lebih lama. Maka harus diperhatikan juga kesiapan dari pelabuhan untuk bisa memperpendek waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan,” jelas Nailul.
Rencananya, Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya yaitu 10 Maret 2024.
Sebelumnya Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan lima langkah strategis menyusul akan ditetapkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret 2024.
Baca Juga: Jadi Sejarah Baru di Asia Tenggara, OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia
Beleid itu disiapkan sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.
"Pertama, perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri di dalam negeri," kata Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi, dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan.