kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Tanggapan Asosiasi Industri Besi dan Baja (IISIA) Soal Permendag 36/2023


Selasa, 20 Februari 2024 / 18:52 WIB
Ini Tanggapan Asosiasi Industri Besi dan Baja (IISIA) Soal Permendag 36/2023
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/18.


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Apindo menyoroti beberapa komoditas impor yang terancam terhambat dengan adanya aturan tersebut yaitu garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman, besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia. 

Menanggapi hal itu, Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Purwono Widodo mengatakan IISIA menyambut baik Permendag 36/2023 yang mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri. 

Baca Juga: Begini Kata Apindo Soal Kebijakan Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku

"Hal ini diperkuat dengan telah dikeluarkannya Permenperin 1/2024 yg mengatur Penerbitan Pertek untuk Impor. Keduanya diharapkan akan lebih memberikan dukungan pada penggunaan baja nasional untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri," ujar Purwono kepada KONTAN, Selasa (20/2). 

Ia mengatakan Permendag 36/2023 diharapkan berdampak positif terhadap kinerja industri baja nasional melalui pembatasan impor sehingga penggunaan produk baja dalam negeri dapat ditingkatkan. 

"IISIA berharap adanya monitoring dan evaluasi yang lebih baik atas pelaksanaan Permendag 36/2023 dan Permenperin 1/2024 sehingga impor benar-benar dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang  belum dapat dipasok oleh industri baja nasional," harapnya. 

Baca Juga: Pelarangan Terbatas Impor Bahan Baku Berdampak Pada Rantai Pasok Industri Nasional

Sebagai informasi, disusunnya pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 di antaranya guna melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×