kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Hadirkan Sejumlah Konsekuensi, Ini Kata Ekonom Soal Permendag 36/2023


Kamis, 22 Februari 2024 / 13:09 WIB
Hadirkan Sejumlah Konsekuensi, Ini Kata Ekonom Soal Permendag 36/2023
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/01/02/2024


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Kedua, mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri. 

"Sebab, sebagaimana kita semua telah ketahui bahwa besaran angka ekspor Indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri," ujarnya.

Ketiga, menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurang nya ketersediaan bahan baku di dalam negeri.

Keempat, meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi.

Terakhir, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional serta memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri.

Sementara Chairman The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) atau Asosiasi Industri dan Baja Indonesia Purwono Widodo mengatakan pihaknya menyambut baik Permendag 36/2023 untuk mengatur impor besi dan baja termasuk dalam kategori impor larangan terbatas mengingat hal ini dapat mendorong penggunaan baja dalam negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×