Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024, sejumlah asosiasi menyoroti rencana penerapan ketentuan penyeragaman kemasan bagi produk tembakau alternatif, seperti rokok elektronik (vape), produk tembakau yang dipanaskan, dan kantong nikotin. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang memadai mengenai produk yang digunakan.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, mengatakan pemerintah seyogyanya mempertimbangkan karakteristik masing-masing kategori produk dalam penyusunan regulasi. Karena itu, konsumen dewasa perlu memperoleh informasi yang utuh, jelas, dan proporsional mengenai produk yang akan digunakan untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Industri Rokok Tolak Wacana Kemasan Seragam, Khawatir Picu Rokok Ilegal dan PHK
“Penyeragaman kemasan tidak boleh mengurangi informasi penting mengenai kandungan, kadar nikotin, identitas produsen, keaslian, serta karakteristik produk. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” ungkap Paido, Kamis (3/9/2026).
Paido menambahkan, pengaturan penyeragaman kemasan tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga akan memengaruhi seluruh rantai pasok industri yang telah beroperasi secara legal. Menurutnya, perubahan ketentuan kemasan memerlukan penyesuaian pada proses produksi, distribusi, hingga persediaan barang, sehingga implementasinya perlu didahului dengan kajian dampak yang komprehensif.
“Ekosistem industri hasil tembakau menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, sementara industri vape juga melibatkan banyak produsen, distributor, toko ritel, percetakan, dan UMKM. Karena itu, regulasi harus disertai analisis dampak, masa transisi mumpuni, serta perlindungan bagi pekerja dan usaha kecil,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Gerakan Bebas TAR & Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita. Menurutnya, rencana kebijakan kemasan produk rokok elektronik perlu dievaluasi secara cermat agar tidak mengurangi hak konsumen atas akses informasi produk dan terhindar dari konsekuensi negatif seperti meningkatnya peredaran produk ilegal.
“Setiap produk seharusnya menampilkan informasi secara detail. Begitu pun dengan konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan transparansi informasi yang jelas atas produk yang ingin mereka gunakan. Kurangnya informasi pada kemasan akan bertentangan dengan prinsip keterbukaan untuk mencegah misinformasi,” tegas Garindra.
Selain aspek informasi, Garindra juga menilai kemasan memiliki peran penting dalam membantu konsumen mengenali produk yang beredar di pasar. Menurutnya, penyeragaman kemasan berpotensi menyulitkan masyarakat membedakan produk legal yang resmi dengan produk ilegal atau palsu, sehingga implementasinya perlu mempertimbangkan pengalaman berbagai negara serta kondisi penegakan hukum di Indonesia.
“Penyeragaman kemasan bukanlah solusi. Kebijakan ini justru berpotensi merugikan industri yang legal dan semakin membuka jalan bagi produk ilegal, karena nantinya tidak lagi terlihat jelas perbedaan antara produk yang resmi dengan yang ilegal. Apabila tujuannya adalah menghindari penggunaan oleh anak di bawah umur, maka penyeragaman kemasan bukanlah solusinya melainkan hanya akan menambahkan masalah baru,” pungkas Garindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












