Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mulai memberlakukan syarat bagi pelaku perjalanan udara dengan menunjukkan hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi selama Pemberlakuan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kementerian Kesehatan mengatakan, hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Dengan adanya aturan tersebut, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang bisa dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan udara.
Baca Juga: Belum bisa unduh sertifikat vaksinasi COVID-19, ini solusi dari Kemenkes
Saat ini, ada 742 laboratorium yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021.
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkes RI, Selasa (6/7/2021).
Budi mengatakan, dengan sistem yang terintegrasi, operator transportasi udara dapat melakukan pengecekan kesehatan penumpang secara otomatis dengan menunjukkan QR code di aplikasi Pedulilindungi atau menunjukkan nomor NIK di counter check-in, sehingga penumpang tidak perlu lagi menunjukkan dokumen hardcopy.
Ia juga mengatakan, dengan mekanisme tersebut, dipastikan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” ujar dia.
Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, serta akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Pada tanggal 1 Juli sudah di-launching pilot project menggunakan QR Code Aplikasi Pedulilindungi di Bali di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Jadi syarat perjalanan, begini cara unduh sertifikasi vaksinasi COVID-19
Direktur Operasi Angkasa Pura Airports Wendo Asrul Rose menilai, integrasi data kesehatan penumpang dengan aplikasi Pedulilindungi merupakan antisipasi dari peningkatan penumpang pesawat udara agar meminimalisir penularan virus corona.
Wendo mengatakan, sebagai langkah awal, penumpang pesawat udara sebelum melakukan perjalanan udara adalah wajib mengunduh aplikasi Pedulilindungi. Selanjutnya, penumpang melakukan proses registrasi dan penumpang mendapatkan user account.
Kemudian, saat melakukan proses testing ke tempat pelayanan kesehatan, klinik, ataupun rumah sakit, wajib terafiliasi dengan sistem. "Jadi nanti semua hasilnya akan diupload dimasukkan ke new all record yang datanya dikelola oleh Kemenkes,” kata Wendo. (Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 12 Juli, Hanya Hasil PCR/Antigen dari 742 Lab yang Diakui untuk Naik Pesawat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News