kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga batubara acuan di bawah US$ 70 per ton, APBI minta harga DMO dicabut


Selasa, 10 September 2019 / 06:17 WIB
Harga batubara acuan di bawah US$ 70 per ton, APBI minta harga DMO dicabut
ILUSTRASI. Kapal tunda menarik tongkang bermuatan batubara


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Batubara Acuan (HBA) pada September tahun ini dipatok US$ 65,79 per metrik ton atau turun 9,47% dari HBA Agustus US$ 72,67 per ton. Dengan begitu, HBA kali ini sudah di bawah harga domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik yang dipatok di angka US$ 70 per ton.

Seperti diketahui, harga patokan batubara domestik untuk kelistrikan itu sudah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak tahun lalu. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 19/2018 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. Dan, Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Penyediaan Tenaga listrik Untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Lagi, harga batubara acuan September terkoreksi 9,47%

Peraturan ini mengatur harga jual batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar US$ 70 per ton atau menggunakan HBA. Jika HBA di bawah US$ 70 per ton berarti yang digunakan adalah harga terendah. "Pakai Harga Batubara Acuan," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (9/9).

Mengenai hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menuturkan sebelumnya mereka meminta pada pemerintah agar HBA khusus tersebut tidak diterapkan atau dicabut. "Ya kami sarankan harganya enggak usah dipatok, kami dirugikan lagi, mau pakai harga US$ 70 per ton, enggak bisa," katanya.

Baca Juga: Kinerja tertekan harga batubara, ini strategi Harum Energy (HRUM) di semester II

Dalam kondisi seperti ini, sambungnya, harga patokan DMO untuk pembangkit dinilai sudah tidak relevan. Selain itu, Ia juga meminta agar pemerintah meninjau kembali ketentuan DMO 25%.

"Besaran DMO 25% harusnya ditinjau, harusnya sudah semakin kecil dengan tingkat produksi yang lebih tinggi dan permintaan dari dalam negeri juga enggak nambah," imbuhnya.

Hendra berharap pemerintah mempertimbangkan dan memperhatikan nasib pengusaha batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×