Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperluas penerima harga patokan batubara untuk sektor industri sebesar US$ 90 per ton.
Kebijakan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri dipastikan harga batubara untuk industri kecuali smelter ditetapkan sebesar US$ 90 per ton.
Dengan demikian, selain sektor kelistrikan yang telah dipatok sebesar US$ 70 per ton, maka sektor industri lain juga bakal menerapkan harga patokan yakni sebesar US$ 90 per ton. Sebelumnya, kebijakan ini hanya menyasar sektor industri pupuk dan semen.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, di tengah rencana penyesuaian besaran DMO batubara dari 25% menjadi 30%, dipastikan harga patokan tetap akan mengikuti aturan yang ada. "Kalau harga kan sudah diatur, (listrik) harga batubaranya US$ 70 per ton, (untuk) industri itu kecuali smelter US$ 90 per ton," kata Arifin di Yogyakarta, baru-baru ini.
Baca Juga: Kementerian ESDM Berencana Kerek DMO Batubara Jadi 30%, Ini Respons Pelaku Usaha
Merujuk Kepmen ESDM tersebut, penetapan ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dimana harga jual batubara untuk kepentingan dalam negeri dapat ditetapkan dalam rangka pengutamaan kepentingan dalam negeri.
Selain itu, juga mempertimbangkan pemberian kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri.
"Menetapkan harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar US$ 90 per metrik ton Free on Board (FoB) Vessel," demikian bunyi diktum kesatu dalam beleid tersebut, dikutip Minggu (27/3).
Adapun, penetapan ini didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari beleid tersebut.
Baca Juga: APBI Minta Pemerintah Kaji Lagi Rencana Penetapan DMO Batubara 30%
Kendati demikian, harga US$ 90 per ton dipastikan tak berlaku untuk industri smelter. Ini tertuang dalam diktum kedua yang berbunyi, harga jual batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam.
Beleid yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2022 ini dipastikan akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 mendatang.
Sekedar informasi, realisasi kebutuhan batubara domestik untuk tahun 2021 untuk sektor kelistrikan mencapai 112,13 juta ton, kertas sebesar 1,12 juta ton, metalurgi sebesar 11,39 juta ton, pupuk sebesar 0,12 juta ton, semen sebesar 4,45 juta ton dan tekstil sebesar 0,11 juta ton.
Adapun, untuk tahun ini kebutuhan batubara untuk PLN diperkirakan mencapai 127 juta ton, smelter sebesar 23 juta ton, pupuk sebesar 1,4 juta ton dan semen sebesar 9 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News