kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Harga BBM Pertamina telah turun dua kali di awal 2020, kenapa pertalite tidak?


Sabtu, 01 Februari 2020 / 19:24 WIB
Harga BBM Pertamina telah turun dua kali di awal 2020, kenapa pertalite tidak?
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meresmikan implementasi B30 di SPBU MT Haryono didampingi sejumlah menteri kabinet Indonesia maju beserta jajaran PT Pertamina (Persero), Senin (23/12).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax. Harga BBM yang mengalami penyesuaian adalah Pertamax dan Pertamax Turbo.

Adapun harga BBM lainnya tidak mengalami perubahan. Harga baru BBM yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda karena dipengaruhi perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.

Di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, harga BBM umum jenis Pertamax mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 per liter.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina turun, ini harga Pertamax dan Pertamax Turbo terbaru

Lalu, Pertamax Turbo disesuaikan harganya dari sebelumnya Rp 9.900 menjadi Rp 9.850 per liter. Sebelumnya, pada 5 Januari 2020, Pertamina juga telah menurunkan harga BBM umum untuk jenis Pertamax series dan Dex series.

Adapun salah satu jenis produk bahan bakar yang tidak mengalami penurunan dalam dua kali penyesuaian harga tersebut adalah Pertalite. Lantas kenapa harga Pertalite tidak ikut turun?

Harga Pertalite tetap

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020), Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengungkapkan bahwa penyesuaian yang dilakukan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen).

Baca Juga: Harga BBM Pertamina turun lagi, simak rinciannya

Keputusan Menteri yang dimaksud adalah Kepmen ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Semua sesuai dengan ketentuan Kepmen. Yang tidak berubah, berarti masih sesuai (ketentuan Kepmen)," jawab Fajriyah.

Formula harga BBM

Kepmen tersebut mengatur formula pembentukan harga BBM termasuk Pertalite yang memiliki angka oktan 90 atau RON 90. Di Indonesia, ada beberapa jenis pilihan bensin berdasarkan angka oktan (RON), di antaranya adalah RON 88 (Premium), RON 90 (Pertalite), RON 92 (Pertamax) dan RON 98 (Pertamax Turbo).

Jika mengacu dalam aturan tersebut, maka formula harga Pertalite menggunakan hitungan untuk jenis bensin di bawah RON (Research Octane Number) 95 dan jenis minyak solar CN 48 dengan rumus sebagai berikut:

  1.  Batas bawah: Means of Platts Singapore (MOPS) + Rp1.000/liter + Margin (5 persen dari harga dasar)
  2.  Batas atas: MOPS + Rp1.000/liter + Margin (10 persen dari harga dasar)

Baca Juga: Pemerintah targetkan BBM satu harga di 83 titik tahun ini

Untuk itu, formula di atas dapat diaplikasikan untuk menghitung batas bawah dan batas atas Premium, Pertalite, dan Pertamax. MOPS sendiri merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan terminal BBM, yang mencerminkan harga produk, dengan ketentuan tertentu.

Ketentuan pertama adalah bahwa MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi MOPS dengan satuan dollar AS per barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya hingga tanggal 24 pada satu bulan sebelumnya untuk penetapan bulan berjalan.

Baca Juga: Pertamina sebut digitalisasi nozzle SPBU sudah mencapai setengah dari target

Untuk Pertalite atau bensin RON 90, MOPS didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 99,21 persen kali MOPS Mogas 92. Sementara, untuk Pertamax atau bensin RON 92, MOPS didasarkan pada harga publikasi MOPS jenis Mogas 92 dengan formula 100 persen kali MOPS Mogas 92. (Vina Fadhrotul Mukaromah)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pertamina Dua Kali Turunkan Harga Pertamax di Awal 2020, Kenapa Pertalite Tidak?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×