kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Harga daging impor ditetapkan Rp 76.000 per kg


Rabu, 04 September 2013 / 09:18 WIB
Harga daging impor ditetapkan Rp 76.000 per kg
ILUSTRASI. Kontan - Gopay Kilas Online


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah membanderol harga daging sapi impor sebesar Rp 76.000 per kilogram. Hal tersebut sesuai dengan Permendag Nomor 46/M-DAG/KEP/8/2013 Tentang Ketentuan Impor dan Ekspor Hewan serta Produk Hewan.

Suswono, Menteri Pertanian, menjelaskan penentuan harga referensi sebesar Rp 76.000 per Kg tersebut telah disepakati saat melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian yang mengambil pertimbangan dari harga daging sapi rata-rata pada tahun 2012 lalu.

Suswono menuturkan, pada level peternak 1 kilo bobot hidup sapi dihargai Rp 30.000 per kg. Harga sebesar itu bisa mencukupi kebutuhan pembeli maupun penjual untuk saat ini.

"Akan ada kajian berapa harga persisnya, artinya tidak berlaku terus. Ini yang perlu saya tekankan. Ini perlindungan bagi peternak lokal juga," ujar Suswono, Selasa (3/9/2013).

Suswono menjelaskan, pembagian harga Rp 30 ribu per kilogram sebagai referensi perlindungan bagi peternak lokal. Suswono pun berharap agar harga sapi bisa sebesar itu bisa meningkatkan produksi sapi dalam negeri.

"Dengan adanya harga referensi ini, tentu akan memacu (petani dan peternak) meningkatkan produksinya," papar Suswono.

Kendati diberi harga patokan, namun Suswono mengaku para produsen sapi tidak setuju. Pasalnya harga bisa dalam kurun waktu tertentu berubah sesuai pasokan dan kebutuhan.

"Fluktuasi harga seperti selama ini juga tidak disukai, karena petani lebih suka kepastian dari ketidakpastian," ungkap Suswono.

Dalam peraturan baru tersebut juga menghapus ketentuan antara lain menghapus pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandar Udara Ngurah Rai Bali, dan Bandar Udara Polonia Medan.

Dalam Permendag yang berlaku pada 2 September 2013 tersebut, dihapuskan juga mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal muat barang untuk impor.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyebutkan bahwa inti Permendag tersebut menyatakan bahwa Kementerian akan menggunakan mekanisme harga referensi dalam impor daging sapi dan tak akan menerapkan sistem kuota.

Menurut Gita, mekanisme harga referensi dilakukan untuk melindungi kepentingan peternak sapi di Indonesia sekaligus menjaga harga agar tak sampai melonjak tinggi di pasaran.

"Jadi kalau harga referensi naik, kita akan impor. Tapi kalau turun kita akan larang impor. Itu untuk menjaga keseimbangan kepentingan peternak, petani, dan konsumen," papar Gita. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×