kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45874,39   11,11   1.29%
  • EMAS1.350.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harga Eceran MinyaKita Akan Naik Jadi Rp 15.000 - Rp 15.500 Per Liter


Selasa, 28 Mei 2024 / 07:08 WIB
Harga Eceran MinyaKita Akan Naik Jadi Rp 15.000 - Rp 15.500 Per Liter
ILUSTRASI. Pemerintah akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng murah, MinyaKita.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng murah, MinyaKita.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menyebut HET MinyaKita memang layak naik menjadi Rp 15.000 - 15.500 per liter dari HET sebelumnya Rp 14.000 per liter. 

"Kami memang akan bahas karena semua (biaya) sudah naik perlu kita naikkan (HET MinyaKita)," kata Mendag pada media, di Jakarta, Senin (27/5). 

Mendag mengatakan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan pembahasan lagi bersama stakeholder terkait di Kemenko Perekonomian. 

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Bakal Menaikkan Harga MinyaKita

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Bahan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Bambang Wisnu subroto mengatakan sebelumnya Kemendag telah melakukan pembahasan program minyak goreng rakyat ini pada 17 Mei 2024 lalu. 

Pembahasan berfokus pada evaluasi HET MinyaKita dengan mengundang beberapa kementerian/lembag mulai dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kementerian Perindustrian, Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, BPKP hingga Satgas Pangan Polri. 

"Dan minggu ini pada hari Rabu kami akan melukan public hearing degan pelaku usaha dan asosiasi terkait kebijakan HET," ungkap Bambang dalam Rakor Inflasi, Senin (27/5). 

Sebelumnya, Bambang bilang, ada dua kebijakan yang disiapkan dalam merespon kenaikan harga minyak goreng pemerintah ini. 

Pertama, pemerintah bakal menaikkan HET MinyaKita karena dianggap sudah tidak sesuai dengan biaya pokok produksinya. 

Kedua, mengeluarkan minyak curah dari aturan domestic market obligation (DMO). Dengan demikian, nantinya penyaluran minyak curah oleh produsen tidak akan terhitung lagi ke dalam hak ekspor. 

Di lain sisi, mencoret minyak curah dari aturan DMO diharapkan dapat meningkatkan pasokan MinyaKita dan pengurangi penggunaan minyak curah di masyarakat. 

"Sebagaimana diketahui bahwa minyak curah saat ini hanya dua negara yang masih menyediakan yaitu Bangladesh dan Indonesia. Dari segi higenisitas dan kesehatan ini juga kurang recommended untuk dikonsumsi masyarakat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×