Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak lama lagi akan melonggarkan syarat ekspor konsentrat pasir besi alias pasir besi.
Kementerian ESDM akan menyamakan besaran harga patokan ekspor (HPE) komoditas ini, dengan komoditas konsentrat besi alias bijih besi. Pelonggaran dilakukan karena pengusaha pasir besi kesulitan mengekspor karena HPE terlalu mahal. Selain itu, teknologi pemisahan kandungan tinatium dan ilmenite dan Fe yang ada dalam pasir besi masih sulit dilakukan.
Kebijakan ini rencananya akan tertuang dalam revisi lampiran Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambang Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.
Dalam aturan itu, pemerintah akan mengubah nama pasir besi, menjadi konsentrat besi alias bijih besi sehingga ini akan mengubah penggolongan kode harmoni sistem (HS) sekaligus besaran HPE konsentrat besi.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM bilang, draf revisi lampiran Permen ESDM sudah final dan tinggal menunggu tanda tangan menteri ESDM. "Saya sudah teken drafnya, sudah dikirimkan ke Biro Hukum dan tinggal menunggu tandatangan Menteri ESDM Sudirman Said," kata dia, Rabu (11/2).
Konsentrat pasir besi adalah salah satu komoditas yang mendapat perlakuan istimewa, dan boleh diekspor hingga 2017 mendatang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1/2014. Konsentrat pasir besi diistilahkan sebagai konsentrat ilmenite dan titanium.
Di dalam mineral ini, terdapat kandungan dua komoditas tersebut. Sehingga, berbeda jenisnya dengan konsentrat besi yang tidak memiliki kandungan mineral bernilai tinggi tersebut.
Perbedaan penamaan tersebut tentunya mempengaruhi HPE yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Sebagai contoh, berdasarkan HPE per Februari 2015, harga konsentrat besi (laterit) kadar Fe 55% mencapai US$ 7,26 per ton, dan konsentrat besi (hematit) mencapai US$ 47,23 per ton.
Sedangkan HPE konsentrat ilmenite (pasir) dengan kadar Fe 58% mencapai US$ 280 per ton, serta konsentrat titanium (pasir) kadar Fe 58% mencapai US$ 285,2 per ton. "Setelah revisi pengusaha pasir besi membayar bea keluar sesuai HPE konsentrat besi, bukan konsentrat titanium dan ilmenite," ujarnya.
Walhasil, pengusaha yang akan ekspor konsentrat besi hanya akan membayar bea keluar 7,5% dari harga patokan, atau lebih rendah jika ketimbang sebelum revisi. .
Negara bisa rugi
Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) mengatakan, seharusnya pemerintah tidak bisa langsung menyamaratakan bijih besi dengan konsentrat pasir besi. Sebab, harga kedua komoditas tersebut jauh berbeda, bahkan perbedaannya bisa sepuluh kali lipat.
"Negara berpotensi rugi, karena penghitungan kandungan ilmenite dan titanium akan bagaimana, kemudian besaran bea keluar akan turun padahal harga jual di lapangan antara bijih besi dan pasir besi sangat berbeda," kata dia
Harga konsentrat pasir besi jauh lebih tinggi lantaran keberadaan kandungan titanium dan ilmenit yang termasuk kategori jenis mineral logam jarang, yang dapat dimanfaatkan untuk bahan baku produk berteknologi tinggi.
Menurut Ladjiman, importir dari Amerika Serikat, Jepang, maupun China pasti akan senang karena lebih memerlukan kandungan titanium dan ilmenit yang banyak terdapat di pasir besi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News