Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Rekomendasi ekspor tersebut diterbitkan hari ini dan berlaku selama satu tahun ke depan.
"Sudah terbit, per hari ini, untuk setahun," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, Jum'at (8/3).
Lebih lanjut, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saifulhak mengungkapkan, rekomendasi ekspor konsentrat tembaga yang diberikan untuk PTFI adalah sebesar 198.282 wet metric ton. Sedangkan untuk Amman Mineral sebesar 336.100 wet metric ton (wmt).
Yunus mengatakan, rekomendasi ekspor yang diberikan pihaknya itu sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diajukan oleh perusahaan. Untuk PTFI misalnya, Yunus mengatakan bahwa pada tahun ini, produksi konsentrat PTFI sekitar 1,3 juta wmt. "Sekitar 1,1 juta ton untuk kebutuhan smelter di PT Smelting Gresik, sisanya sekitar 200 ribu itu untuk ekspor," terangnya.
Kendati demikian, Yunus mengatakan bahwa rekomendasi ekspor dalam setahun ini bisa saja mengalami perubahan. Itu terjadi bila ada perubahan rencana kerja, juga ada peningkatan produksi. "Kecuali ada perubahan yang lain, dia mengubah rencana kerjanya, atau produksinya meningkat," tutur Yunus.
Dikonfirmasi terpisah, Presiden Direktur Amman Mineral Rachmat Makkasau membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPE untuk 12 bulan ke depan. Rachmat bilang, pihaknya akan fokus untuk melakukan produksi dan melakukan ekspor sesuai dengan rekomendasi yang telah disetujui.
"Kami menyampaikan appresiasi atas dukungan pemerintah dan akan terus fokus untuk memproduksi dan melakukan ekspor sesuai dengan rekomendasi ekspor yang telah disetujui disamping memaksimalkan serapan dalam negeri," ujar Rachmat saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (8/3).
Asal tahu saja, rekomendasi ekspor konsentrat PTFI sejatinya telah habis sejak 15 Februari 2019. Sementara SPE Amman Mineral berakhir pada 21 Februari 2019.
Dalam hal ini, Yunus menekankan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat terbitnya rekomendasi ekspor ini. Sebab, pihaknya harus terlebih dulu menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan, termasuk verifikasi dari konsultan independen terkait dengan progres pembangunan smelter.
Apalagi, sambung Yunus, proses saat ini telah memakai sistem online, sehingga proses perizinan tidak akan berlangsung lama. "Kenapa kok terkesan lama? itu karena verifikasi (progres smelter)-nya baru diterima kemarin Rabu (6/3). Perizinan di tempat kami sudah online, jadi tidak lama," tandas Yunus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News