Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa konsumen yang berdaya dan cerdas merupakan kontributor sekaligus pendorong peningkatan mutu produk dalam negeri.
Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 di Sarinah, Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Acara digelar dengan berbagai kegiatan seperti jalan santai, senam bersama, dan "Ngobrol Santai" yang diikuti lebih dari 1.000 peserta termasuk pelajar dan mahasiswa.
“Konsumen turut menentukan daya saing suatu produk. Konsumen cerdas memahami hak serta kewajibannya, dan akan mendorong produsen untuk menghasilkan produk yang memenuhi ekspektasi tersebut," ujarnya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Baca Juga: Harbolnas 2025: Live Shopping Dominasi Belanja Online Konsumen
Menurut Budi, peningkatan kesadaran konsumen terhadap produk berkualitas juga berdampak langsung terhadap penguatan industri.
Dia menilai, preferensi pada produk yang berkualitas turut mendorong peran konsumen dalam menahan laju impor, serta menggunakan produk dalam negeri.
Lebih lanjut, Budi menyorot tantangan di era digital yang membuat konsumen perlu semakin bijak dalam melakukan transaksi.
Perkembangan niaga elektronik (e-commerce) yang pesat, menurutnya, perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban konsumen.
"Kami terus mengedukasi masyarakat agar makin cerdas dalam bertransaksi, jangan sampai dirugikan karena tidak memahami haknya," tambahnya.
Baca Juga: Lampaui Target, Nilai Transaksi Harbolnas 2025 Capai Rp 36,4 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti mengatakan konsumen cerdas merupakan konsumen yang memperhatikan informasi produk, membandingkan harga, serta memastikan kredibilitas pelaku usaha.
"Jadilah konsumen cerdas agar dapat berbelanja dengan aman dan nyaman," ujarnya.
Roro juga menyebut beberapa kiat untuk menjadi konsumen cerdas. Di antaranya, melakukan belanja daring di platform lokapasar yang terdaftar atau resmi, belanja sesuai kebutuhan, membandingkan harga dan kualitas, hingga memerika informasi produk seperti label, komposisi, tanggal kadaluwarsa, label Standar Nasional Indonesia (SNI), dan kondisi kemasan produk.
Tak hanya itu, Roro juga mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk mendokumentasikan transaksi dan pembongkaran kemasan (unboxing).
Ia menegaskan, konsumen perlu selalu menyimpan bukti pembelian seperti struk, nota, atau bukti pembayaran digital agar dapat memudahkan proses pengaduan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













