kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hindari penumpukan antrean, Bandara Soetta batasi frekwensi penerbangan


Sabtu, 16 Mei 2020 / 17:40 WIB
Hindari penumpukan antrean, Bandara Soetta batasi frekwensi penerbangan


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menetapkan kebijakan baru guna memastikan kelancaran serta terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan baru itu sudah diterapkan mulai Jumat (15/5), di Terminal 2 dan Terminal 3.

Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, kebijakan baru itu adalah penataan kembali sistem antrean penumpang, pembatasan frekwensi penerbangan, dan dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50% dari kapasitas kursi pesawat.

“Kami telah melakukan evaluasi dan kemudian mengimplementasikan kebijakan baru,” ujar Awaluddin dalam siaran pers yang diterima kontan.co.id, Sabtu (16/5).

Baca Juga: Cegah penumpukan penumpang, AP II akan atur lagi jadwal penerbangan khusus

Pertama, sistem antrean penumpang di Terminal 2 kini dibagi menjadi 4 posko. Posko pertama adalah verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.

Kemudian, posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.

Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in.

Seperti diketahui, sesuai Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dinyatakan bahwa setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang. Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas COVID-19, dan lainnya.

PT Angkasa Pura II juga meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang membuat proses keberangkatan tidak secepat di dalam kondisi normal. Calon penumpang agar mengikuti tanda yang ada guna mewujudkan physical distancing.

“Melalui sistem antrean yang baru ini, flow penumpang pagi ini sangat lancar ketika memproses keberangkatan domestik di Terminal 2. Secara umum, prosedur keberangkatan domestik juga sama dilakukan di Terminal 3 hanya saja dilakukan penyesuaian sesuai dengan bentuk terminal. Kami berharap situasi ini tetap terjaga,” jelas Awaluddin.

Selain pengaturan ulang sistem antrean, stakeholder di Soekarno-Hatta juga menyepakati pembatasan frekwensi penerbangan. Telah disepakati slot penerbangan menjadi hanya 5 – 7 penerbangan per jam di Terminal 2 agar tidak terlalu menumpuk di jam-jam tertentu. Saat pandemi ini penerbangan di Soekarno-Hatta setiap harinya sekitar 200 penerbangan.

“Pembatasan slot penerbangan per jam dan maksimal 50% jumlah penumpang yang diangkut pada setiap penerbangan cukup vital juga dalam menjaga kelancaran dan physical distancing saat proses keberangkatan,” ujar Awaluddin.

Baca Juga: Calon penumpang pesawat tetap wajib mematuhi aturan PSBB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×