kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HJE dan Cukai Rokok Naik, Begini Respon DPP Pemuda Tani HKTI


Senin, 03 Januari 2022 / 22:23 WIB
HJE dan Cukai Rokok Naik, Begini Respon DPP Pemuda Tani HKTI
ILUSTRASI. Harga rokok


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ajib Hamdani Dewan Pakar dan Ketua Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani HKTI menilai kebijakan pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok dan cukainya, memberatkan masyarakat dan petani tembakau.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, yang mulai berlaku 1 Januari 2022 dan berimbas pada harga rokok rata-rata mengalami kenaikan 12%.

Hal ini dilakukan Pemerintah untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak dan remaja.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki Satgas Ekonomi DPP Pemuda Tani HKTI, konsumsi rokok dan produk tembakau ini memberikan kontribusi pendapatan cukai tembakau sebesar Rp179,83 triliun pada 2020.

Baca Juga: Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok Diramal Bakal Kurangi Volume Penjualan Emiten Rokok

Angka ini setara dengan 7,08% kebutuhan belanja APBN sepanjang tahun 2020, yaitu sebesar Rp2.540,4 triliun. Dari capaian pemasukan tersebut, target cukai tembakau bahkan ditargetkan mengalami kenaikan untuk tahun 2022 ini menjadi sebesar Rp193 triliun.

"Target kenaikan cukai tembakau ini menjadi hal yang sangat bisa dimaklumi, karena memang negara membutuhkan pemasukan, apalagi yang berasal dari sumber yang terukur dan aman. Target cukai tembakau ini terukur karena masyarakat Indonesia sudah mempunyai captive market yang mengonsumsi rokok,” katanya, Senin (3/1).

“Jumlah masyarakat Indonesia yang sebesar 271 juta orang, nomor 4 besar dunia, adalah local domestic demand konsumsi rokok yang sangat menguntungkan dan terukur. Sedangkan cukai ini adalah sumber penerimaan yang aman, karena sebelum masyarakat melakukan konsumsi, cukai ini harus dibayarkan lebih dahulu," ucapnya.

Sebagai perbandingan, Ajib menilai pendapatan negara yang berasal dari konsumsi masyarakat yang lain, adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perbedaannya, pada PPN ini, masyarakat melakukan konsumsi sambil membayar PPN nya, kemudian PPN ini "dititipkan" lewat jalur distribusi dan pengusaha terkait. Selanjutnya baru diperhitungkan, berapa PPN yang harus disetor ke negara.

"Konsumsi dulu, baru membayar PPN kemudian. Hal berbeda dengan cukai tembakau. Pengusaha harus melakukan pembayaran terlebih dahulu ke negara, baru bisa melakukan produksi dan selanjutnya masyarakat yang membayar atas cukai yang sudah dibayarkan didepan oleh pengusaha tadi. Jadi, penerimaan cukai tembakau ini, relatif lebih aman buat negara," sambung Ajib.




TERBARU

[X]
×