kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

idEA dukung hak kekayaan intelektual pada produk yang dipasarkan di platform


Rabu, 06 Oktober 2021 / 21:01 WIB
ILUSTRASI. Bima Laga, Ketua Umum idEA. Kontan / Ratih Waseso


Reporter: Ramadhan Sultan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung kebijakan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual. Ketua Umum idEA, Bima Laga menyatakan dukungan ini merupakan bentuk kepedulian sektor e-commerce dalam menumbuhkan perekonomian para pelaku usaha, terlebih Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

“Dengan melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha dan UMKM, akan semakin mempercepat pertumbuhan ekonomi mereka yang secara tidak langsung juga akan memberi sumbangan besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Bima dalam siaran pers, Rabu (6/10).

Bima juga mengimbau para konsumen untuk peduli terhadap kekayaan intelektual ini. 

“Bukan berarti hanya membeli produk bermerek asal luar negeri, tapi juga buatan Indonesia yang sudah jelas punya kualitas tak kalah saing,” jelas Bima.

Bima juga menegaskan komitmen ini sebagai bentuk lanjutan dukungan industri e-commerce pada Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI). Dia bilang Gernas BBI akan berupaya mendorong bangkitnya kembali perekonomian pelaku UMKM yang sempat terdampak pandemi dan mempersiapkan mereka untuk kian settle di industri digital.

Baca Juga: Bukan Shopee, inilah e-commerce dengan pengunjung paling banyak pada kuartal 2 2021

“Pasalnya, ke depannya, industri digital memang diprediksi akan menjadi salah satu motor penggerak aktivitas keseharian masyarakat Indonesia, juga dunia,” terang dia.

Asal tahu saja, keberadaan sebuah produk tidak lepas dari kreativitas pembuatnya. Untuk itu, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi wadah perlindungan atas sebuah karya dalam bentuk apapun di Indonesia, terlebih yang memiliki manfaat ekonomi.

Pembuat dan pemilik semua produk yang seringkali dikenal melalui mereknya, sebaiknya mendaftarkan hasil karyanya tersebut untuk memiliki sertifikat HKI. Dengan memiliki HKI, pemilik merek mendapat perlindungan hukum dan memperoleh hak khusus untuk mengkomersialkan karya ciptanya.

Selanjutnya: Penetrasi e-commerce kian dalam di pasar ritel, Tokopedia jadi juaranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×