Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penyesuaian kebijakan menyusul penerbitan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Sebagai informasi, Permendag 7/2024 turut mengatur ulang kebijakan importasi komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, impor bahan baku pelumas memerlukan rekomendasi dari Kemenperin sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor (PI).
Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kemenperin. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen Lembaga Surveyor (LS) juga dihapus sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
Baca Juga: Permendag Kebijakan Impor Kembali Berubah, Begini Tanggapan Pelaku Usaha
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya tentu akan menyesuaikan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam Permendag 7/2024. Dia membenarkan bahwa impor bahan baku pelumas kini hanya memerlukan PI dari Kemendag tanpa harus menyertakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
"Ini merupakan usulan Kemenperin dalam beberapa rapat pembahasan yang telah dikomunikasikan dengan pelaku industri dengan melihat supply and demand bahan baku pelumas dari dalam negeri," ujar dia, Jumat (3/5).
Berdasarkan hasil pertemuan pemerintah dan pelaku usaha pelumas, diketahui bahwa suplai bahan baku di dalam negeri ternyata belum dapat memenuhi kebutuhan industri pelumas secara menyeluruh.
"Sehingga, bahan baku pelumas diputuskan untuk diberikan relaksasi impor," tandas Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News