kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Impor Bahan Baku Pelumas Kembali Dipermudah, Ini Alasan Kemenperin


Sabtu, 04 Mei 2024 / 09:05 WIB
Impor Bahan Baku Pelumas Kembali Dipermudah, Ini Alasan Kemenperin
ILUSTRASI. Bahan baku pelumas diputuskan untuk diberikan relaksasi impor.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penyesuaian kebijakan menyusul penerbitan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 

Sebagai informasi, Permendag 7/2024 turut mengatur ulang kebijakan importasi komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, impor bahan baku pelumas memerlukan rekomendasi dari Kemenperin sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor (PI). 

Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kemenperin. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen Lembaga Surveyor (LS) juga dihapus sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.

Baca Juga: Permendag Kebijakan Impor Kembali Berubah, Begini Tanggapan Pelaku Usaha

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya tentu akan menyesuaikan kebutuhan yang dipersyaratkan dalam Permendag 7/2024. Dia membenarkan bahwa impor bahan baku pelumas kini hanya memerlukan PI dari Kemendag tanpa harus menyertakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin. 

"Ini merupakan usulan Kemenperin dalam beberapa rapat pembahasan yang telah dikomunikasikan dengan pelaku industri dengan melihat supply and demand bahan baku pelumas dari dalam negeri," ujar dia, Jumat (3/5). 

Berdasarkan hasil pertemuan pemerintah dan pelaku usaha pelumas, diketahui bahwa suplai bahan baku di dalam negeri ternyata belum dapat memenuhi kebutuhan industri pelumas secara menyeluruh.

"Sehingga, bahan baku pelumas diputuskan untuk diberikan relaksasi impor," tandas Febri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×