Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengambil langkah responsif untuk menanggapi isu-isu yang dapat mengganggu kelangsungan usaha, salah satunya melalui pemberlakuan peraturan terbaru mengenai kebijakan dan pengaturan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag No. 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga telah menuntaskan sejumlah regulasi teknis untuk dapat segera mendukung kebijakan pengaturan impor tersebut. Namun, Kemenperin menyayangkan hal ini masih mendapat banyak sentimen negatif dari beberapa pihak karena tidak sejalan dengan keinginan para pihak tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Industri Kimia Hulu (Direktur IKHU) Kemenperin Wiwik Pudjiastuti menyampaikan bahwa dalam perumusan kebijakan, pemerintah melakukan analisis masalah serta mencari solusi secara teknokratis agar kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan dampak yang positif pada masyarakat luas.
Baca Juga: Aturan Pendukung Kebijakan Impor Dapat Kritikan dari Pengusaha
“Kami memahami bahwa implementasi suatu kebijakan belum tentu dapat memuaskan semua pihak, namun pemerintah terus berupaya dan tidak tinggal diam dalam menanggapi isu permasalahan pengaturan tata niaga impor ini, termasuk isu tata niaga impor bahan baku plastik,” ujar Wiwik dalam siaran pers di situs Kemenperin, Kamis (25/4).
Sebelumnya, pada Permendag No. 36 Tahun 2023, komoditas bahan baku plastik seperti Polietilena (PE) dan Polipropilena (PP) diatur sejumlah 12 pos tarif dan memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin. Sedangkan berdasarkan Permendag No. 3 Tahun 2024 yang berlaku saat ini, pengaturan impor komoditas bahan baku plastik kembali ke pengaturan awal yang hanya mengatur satu pos tarif saja, tanpa pertimbangan teknis dari Kemenperin dan pengawasannya bersifat post border.
Namun, mengingat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis dan Rekomendasi Impor Komoditas Industri Kimia Hulu Tertentu yang mencantumkan pengaturan komoditas bahan baku plastik telah diterbitkan sebelum penerbitan Permendag No. 3 Tahun 2024, maka ada yang beranggapan bahwa impor PE dan PP masih memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin.
Baca Juga: Risiko Ekonomi Meningkat, Pemerintah Diminta Hati-Hati Kelola Anggaran
Padahal, realitanya pengaturan impor PE dan PP saat ini tidak memerlukan pertimbangan teknis dari Kemenperin karena mengacu pada Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023.
Wiwik menyebut, lebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan beberapa pos tarif yang pasokannya masih belum sepenuhnya dapat disediakan oleh produsen di dalam negeri.
"Kemenperin berharap, hal ini untuk meluruskan isu-isu yang memperkeruh kepercayaan publik, salah satunya yang menyatakan komoditas bahan baku plastik diatur lartas impornya,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News