kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.616   9,00   0,05%
  • IDX 8.067   -160,68   -1,95%
  • KOMPAS100 1.104   -18,58   -1,66%
  • LQ45 772   -16,13   -2,05%
  • ISSI 289   -5,28   -1,79%
  • IDX30 403   -8,81   -2,14%
  • IDXHIDIV20 455   -7,63   -1,65%
  • IDX80 122   -2,25   -1,82%
  • IDXV30 131   -1,45   -1,10%
  • IDXQ30 127   -1,92   -1,49%

Impor Etanol Diperketat, Pelaku Usaha: Lindungi Petani dan Industri Gula Lokal


Selasa, 14 Oktober 2025 / 16:24 WIB
Impor Etanol Diperketat, Pelaku Usaha: Lindungi Petani dan Industri Gula Lokal
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan proses pembuatan etanol atau alkohol 90 persen dari fragmentasi tebu di Sentra Industri Alkohol, Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc. Pelaku industri etanol menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperketat impor etanol melalui revisi aturan tata niaga.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku industri etanol menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperketat impor etanol melalui revisi aturan tata niaga. Langkah ini dinilai akan melindungi industri etanol domestik sekaligus menjaga penyerapan bahan baku tetes tebu (molasses) dari petani dan pabrik gula lokal.

Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan telah membatasi impor etanol lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, impor sejumlah bahan bakar, termasuk etanol, perlu mendapat rekomendasi kementerian terkait.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) Izmirta Rachman mengatakan, aturan terbaru dari Kementerian Perdagangan yang mensyaratkan rekomendasi kementerian teknis sebelum impor ini menjadi langkah tepat untuk menata tata niaga industri tersebut.

Baca Juga: Prabowo Tiba di Jakarta Usai Hadiri KTT Perdamaian dan Penghentian Perang Gaza

“Kami menyambut baik kebijakan ini. Pemerintah mendukung perlindungan kepada produsen etanol dalam negeri agar tidak terganggu dengan banjir barang impor,” ujar Izmirta kepada Kontan, Senin (14/10/2025).

Izmirta menilai, pembatasan impor penting karena etanol impor umumnya berbahan baku molases dari luar negeri, padahal industri dalam negeri memanfaatkan molasses hasil produksi nasional yang bersumber dari petani tebu. 

Dengan demikian, multiplier effect-nya dapat dirasakan langsung oleh sektor hulu.

“Kalau etanol impor masuk, siapa yang beli molasses-nya petani? Ini bukan sekadar bicara etanol, tapi rantai ekonomi dari tebu, gula, hingga petani yang akan terdampak,” jelasnya.

Apalagi ketersediaan bahan baku molases dalam negeri saat ini berlebih. Tahun ini, Izmirta bilang total produksi molases diperkirakan mencapai 1,9 juta ton, sementara industri etanol domestik hanya menyerap sekitar 600–650 ribu ton per tahun.

Dengan kata lain, bahan baku yang ada bukan hanya cukup, tetapi surplus. “Jadi ini saat yang tepat untuk menjaga keberlanjutan industri etanol domestik,” tegasnya.

Dengan penyerapan yang meningkat di dalam negeri, industri gula juga diuntungkan karena stok molasses bisa tersalurkan, sehingga mengurangi risiko penumpukan di pabrik dan menjaga kelancaran musim giling.

Terkait harga, Izmirta menilai kebijakan pembatasan impor etanol tak bakal serta merta mendorong lonjakan harga molases maupun etanol di pasar. Justru, menurutnya, kebijakan ini akan menciptakan stabilitas harga karena permintaan dalam negeri lebih terjaga.

Dengan pasokan tersalurkan ke industri lokal, harga akan stabil dan petani bahkan diuntungkan.

Meski demikian, Izmirta menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap neraca komoditas etanol oleh pemerintah. Tujuannya agar impor yang dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan, bukan berlebihan.

“Importasi bukan untuk gaya-gayaan, tapi untuk menjaga keberlanjutan industri dalam negeri. Pemerintah harus terus mengawal neraca komoditas agar industri etanol, gula, dan petani sama-sama terjaga,” pungkasnya.

Baca Juga: Mandatori B50 Tahun 2026, Substitusi Konsumsi Solar hingga 20 Juta Kiloliter

Selanjutnya: Menkeu Purbaya: Nilai Tukar Rupiah Berpotensi Menguat pada Kuartal IV 2025

Menarik Dibaca: Oreo Kolaborasi dengan Babymonster Bawa Energi Musik ke Camilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×