Reporter: Handoyo | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Garam kesulitan mengimpor garam. Dari 50.000 kuota impor yang diberikan pemerintah, PT Garam baru merealisasikan setengahnya.
Direktur Keuangan, Pemasaran dan Umum PT Garam Yulian Lintang beralasan, realisasi impor terhambat karena masalah transportasi. Dia mengaku kesulitan mencari kapal pengangkut garam di Australia dan India.
Menurutnya, garam menjadi komoditas terakhir yang dapat diangkut oleh kapal setelah beras dan buah. "Setelah tidak ada komoditas terakhir, baru mereka mau mengangkut garam," kata Yulian, Senin (30/4).
Yulian mengungkapkan, anggota Asosiasi Produsen Garam Konsumsi Beryodium lainnya juga kesulitan mengimpor garam. Dia bilang, realisasi impor baru mencapai 50% atau sebanyak 250.000 dari total yang diizinkan.
PT Garam harus berpacu waktu untuk merealisasikan impor garam ini. Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/2007 tentang Ketentuan Impor Garam melarang impor garam satu bulan sebelum panen raya garam rakyat, selama panen raya garam rakyat dan dua bulan setelah panen raya garam rakyat. Berdasarkan perhitungan, musim produksi garam nasional mulai berlangsung Juni mendatang.
Sekedar informasi, tahun ini pemerintah memberikan izin bagi Importir Produsen garam (IP) garam iodisasi untuk mengimpor sebanyak 500.000 ton. Jumlah tersebut untuk mengisi kekurangan garam konsumsi nasional sebelum memasuki musim panen.
Tahap pertama, IP garam diberikan kuota impor sebanyak 300.000 ton pada Maret sampai April 2012. Sedangkan sisanya menunggu kondisi pasokan dan cuaca yang mempengaruhi produksi garam dalam negeri.
Slamet Untung Irredenta, Direktur Utama PT Garam berjanji akan terus menyerap sisa garam rakyat. Setidaknya, hingga April ini hasil penyerapan garam rakyat yang dilakukan oleh PT Garam sebanyak 125.000 ton. "Jangan khawatir garam rakyat tidak terserap," ujarnya.
Saat ini, harga pembelian garam yang dilakukan oleh PT Garam berada diatas patokan yang ditetapkan pemerintah. Untuk garam KP II, garam rakyat hasil penyerapan PT Garam dihargai Rp 650 per kilogram (Kg). Padahal, sesuai standar pemerintah harga garam KP II hanya berada dikisaran Rp 550 per kg. Naiknya harga beli tersebut, karena stok garam ditingkat rakyat sudah sulit didapatkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News