Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Impor produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan dengan Nomor HS. Ex. 7210.61.11.00 dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137.1/PMK.011/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Pengenaan BMTP terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja bukan Paduan.
Beleid tersebut diundangkan pada tanggal 15 Juli 2014 di dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 978 Tahun 2014. Penetapan kebijakan tersebut didasarkan atas hasil penyelidikan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP).
Rincian BMTP dimaksud adalah tahun I, periode 22 Juli 2014-21 Juli 2015 sebesar Rp 4.998.784 per ton, tahun II, periode 22 Juli 2015-21 Juli 2016 sebesar Rp 4.314.161 per ton dan tahun III, periode 22 Juli 2016-21 Juli 2017 sebesar Rp 3.629.538 per ton.
Dalam siaran persnya, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama tahun 2008-2012 dengan tren sebesar 42% dari sebesar 79.279 ton di tahun 2008 menjadi 251.315 ton di tahun 2012. Eksportir utamanya adalah Vietnam (60,04%), Taiwan (21%), dan Korea Selatan (15,22%) pada tahun 2012.
Ernawati juga menyampaikan bahwa lonjakan jumlah impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan berdampak negatif pada Pemohon. Hal ini terlihat pada persediaan yang meningkat, pangsa pasar Pemohon yang menurun, dan keuntungan yang menurun hingga mengalami kerugian. KPPI membuktikan terdapat hubungan sebab akibat antara lonjakan volume impor dengan ancaman kerugian serius yang dialami oleh Pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News