Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Pemerintah belum sepenuh hati membebaskan daging impor masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut terlihat pada ketatnya persyaratan mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).
Dari sekitar 70 perusahaan importir daging sapi yang terdaftar mendapatkan rekomendasi impor, baru 21 importir yang mengantongi SPI. Sedangkan importir sisanya masih mengurus persyaratan dan sebagian lagi enggan mengajukan SPI karena dinilai memberatkan importir.
Asal tahu saja, untuk mendapatkan SPI ini, pemerintah menerapkan persyaratan tambahan bagi seluruh importir berupa kewajiban melakukan operasi pasar. Artinya, semua importir harus membeli daging dengan kualitas bawah yang harganya sekitar Rp 80.000 per kilogram (kg).
Selain itu, rencana menugaskan Bulog untuk impor daging kerbau dari india hingga akhir tahun membuat sebagian importir berpikir ulang untuk merealisasikan rekomendasi impor tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (Aspidi) Thomas Sembiring menilai, syarat tambahan dari Kemdag ini dirasa berat karena sebagian besar importir daging ini tidak berencana menjual daging sapi mereka untuk operasi pasar, melainkan menjual daging untuk kebutuhan industri.
"Para importir terbebani kalau harus melakukan operasi pasar lagi. Sebab, mereka tidak memiliki sumber daya, dan jaringan untuk itu. Jadi, akan ada banyak beban tambahan agar mereka bisa melakukan operasi pasar," ujar Thomas kepada KONTAN, Senin (26/9).
Dengan kondisi seperti saat ini, para importir akhirnya harus menghitung untung rugi berbisnis daging sapi impor tersebut. Pasalnya, sanksi yang diberikan apabila tidak menaati kebijakan ini adalah tidak lagi mendapatkan SPI untuk impor pada periode selanjutnya.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kemtan) Sri Mukartini mengatakan, dalam mengeluarkan rekomendasi impor, Kemtan hanya mensyaratkan agar importir terlebih dahulu merealisasikan seluruh kuota izin impor yang sudah didapat sebelumnya.
Namun dalam hal pemberian SPI tersebut, kata Sri, hal ini sudah di luar kewenangan Kemtan. Artinya, bila importir sudah mengantongi izin impor, baru bisa mengajukan permohonan SPI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News