Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
"Valuasinya menunggu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Vale kan publik kan, nah kita pakai mekanisme yang sudah ditentukan OJK saja. Kita tunggu hasil valuasi dari OJK," terang Fajar.
Adapun, besaran saham yang akan diproses dalam divestasi juga menanti hasil perhitungan OJK.
Baca Juga: Nama CEO Holding Tambang masuk TPA, ada Orias Moedak, Niko Kanter, dan Tony Wenas
Lebih jauh Fajar menuturkan, proses divestasi yang sedang dilakukan oleh Inalum dan Vale saat ini hanya sebesar 20%.
Adapun, untuk menjadi mayoritas diperlukan divestasi sebesar 51%. "Nah sisa 11% lagi menunggu Kontrak Karya (KK) mereka selesai dulu," jelas Fajar.
Fajar menyebutkan, pemerintah akan berfokus pada penyelesaian divestasi sebesar 20% terlebih dahulu. Proses ini sendiri diharapkan rampung pada akhir tahun 2019.
Rendi menambahkan, seluruh tahapan (hingga financial closing) belum dapat dipastikan rampung pada akhir tahun.
"Bisa lebih (melewati akhir tahun), Freeport saja dulu perlu 7 bulan hingga financial closing," tandas Rendi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News