kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

India bebaskan bea dumping produk benang filamen nilon asal Indonesia


Senin, 29 Januari 2018 / 21:25 WIB
India bebaskan bea dumping produk benang filamen nilon asal Indonesia
ILUSTRASI. benang di pabrik tekstil di Indonesia


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah India membebaskan produk benang filamen nilon (nylon filament yarn) asal Indonesia dari pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) setelah berlangsung selama sebelas tahun. Informasi ini disampaikan oleh Directorate General of Anti-Dumping and Allied Duties (DGAD) India melalui notifikasi F. No. 15/17/2016-DGAD pada 5 Januari 2018.

“DGAD India merekomendasikan penghentian pengenaan BMAD terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia pada 5 Januari 2018 lalu. Hasil ini merupakan usaha bersama antara Pemerintah Indonesia dan sektor swasta. Pemerintah akan terus berkomitmen untuk membuka dan mengamankan akses pasar produk ekspor Indonesia,” ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan beberapa saat lalu.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta menjelaskan penghentiaan pengenaan BMAD terhadap produk filamen nilon tidak terlalu berpengaruh banyak. Karena barang impor dari India ke Indonesia mereka berupa benang dan kain juga masuk ke Indonesia lumayan besar. "Sedangkan benang Polyester dan fiber kita masih kena BMAD di India," kata Redma kepada KONTAN, Senin (29/1).

Menurut Redma, pasar India untuk tekstil sangat besar. Seperti halnya Turki dan Brazil. "Tapi ke tiga negara itu kenakan BMAD," lanjutnya.

Sementara menurut Prama Yudha Amdan, Corporate Communication PT Asia Pacific Fibers Tbk menyambut kabar baik tersebut. "Karena bagaimana mungkin negara (Indonesia) bisa melakukan dumping di saat ongkos produksinya sangat besar," kata Yudha kepada KONTAN, Senin (29/1).

Benang filamen nilon merupakan benang filamen sintetis hasil proses polimerisasi organik monomer, biasa diaplikasikan pada industri tekstil. Aplikasi utama penggunaan benang filamen nilon adalah untuk pembuatan pakaian dalam, baju renang, jala ikan, benang jahit, selotip, dan sebagainya.

Hasil temuan otoritas India menunjukkan bahwa selama sebelas tahun pengenaan BMAD atas produk tersebut, industri domestik India telah mendapat kesempatan memperbaiki dan telah berhasil memulihkan kondisinya.

Ditemukan juga fakta bahwa industri lokal di India dalam keadaan sehat.Selama ini Pemerintah Indonesia menyuarakan penghentian pengenaan BMAD India untuk produk benang filamen nilon asal Indonesia. Upaya pembelaan telah ditempuh baik melalui sanggahan tertulis maupun hearing yang dilaksanakan di New Delhi, India.

Dalam sanggahan tersebut, Pemerintah Indonesia selalu menekankan bahwa dampak perpanjangan pengenaan BMAD selama ini seharusnya sudah memberikan kesempatan yang cukup bagi industri domestik India untuk kembali menikmati pertumbuhan positif dan signifikan.

Penyelidikan antidumping oleh Pemerintah India terhadap produk impor benang filamen nilon asal Indonesia dimulai pada tahun 2006. DGAD India kemudian menerapkan BMAD terhadap impor produk tersebut sebesar US$ 0,46 - US$1,11 per kilogram. Pengenaan BMAD selanjutnya diperpanjang melalui sunset review pertama pada tahun 2012, yang berlaku selama 5 tahun hingga tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×