kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IndiHome gangguan, Telkom siapkan kompensasi ke para pelanggan


Jumat, 24 September 2021 / 06:03 WIB
IndiHome gangguan, Telkom siapkan kompensasi ke para pelanggan
ILUSTRASI. Penggunaan internet rumahan Indihome dari PT Telkom Indonesia.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sehubungan terjadinya gangguan pada Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Jawa-Sunda-Kalimantan (Jasuka) ruas Batam – Pontianak hari Minggu (19/9), lalu PT Telkom Indonesia Tbk akan memberikan kompensasi ke pelanggan IndiHome yang terdampak.

Menurut emiten berkode saham TLKM itu, kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Telkom akan memberi kompensasi sebagaimana tertuang dalam kontrak saat awal berlangganan. sesuai dengan segmen pelanggan.

Vice President Marketing Management Telkom, E. Kurniawan mengatakan, kenyamanan pelanggan adalah fokus utama Telkom. Dan sejak tanggal 20 September layanan telah dapat digunakan untuk kegiatan pelanggan, seperti learn from home atau work from home.

E Kurniawan menegaskan, Telkom tidak menginginkan terjadinya gangguan kabel laut yang mengakibatkan penurunan kualitas yang dirasakan pelanggan. Maka, Telkom mengalihkan routing layanan ke network lain. Dan saat ini fokus untuk mempercepat perbaikan kabel laut Jasuka serta memberikan win win solution bagi pelanggan.

“Terkait pembayaran tagihan IndiHome, Telkom akan memberlakukan kebijakan bebas denda dan pengunduran batas akhir pembayaran hingga 25 September 2021,” jelas E. Kurniawan, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (23/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×