kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia akan adukan Pakistan ke WTO soal kertas


Selasa, 29 April 2014 / 15:03 WIB
Indonesia akan adukan Pakistan ke WTO soal kertas
ILUSTRASI. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan pertumbuhan ekonomi di tahun depanakan berada di atas 5%. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia memastikan akan mengadukan Pakistan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kasus tuduhan anti dumping produk kertas. Langkah yang akan diambil ini dikarenakan pihak Pakistan sudah tidak kooperatif atau tidak dapat bekerja sama dengan baik.

Bachrul Chairi Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pembentukan panel di WTO. "Dari sisi kita sudah pasti, kalau kita akan terus ke WTO," kata Bachrul, Selasa (29/4).

Tiga minggu lalu, Pakistan mengundang perwakilan dari Kemendag untuk melakukan publik hearing terkait hal ini. Namun demikian, Kemendag menolaknya. Bachrul bilang, penolakan tersebut dilakukan lantaran, prosedur yang ditawarkan oleh Pakistan sudah tidak normal lagi.

Sekedar gambaran saja, persoalan anti dumping kertas Indonesia ke Pakistan tersebut sudah sangat berlarut-larut yakni sejak tahun 2011 lalu. Dengan tidak kunjung selesainya persoalan ini menyebabkan opportunity loss dari ekspor kertas Indonesia sebesar US$ 1 juta per bulan sejak November 2011.

Pemerintah Indonesia menganggap Pakistan telah menyalahi aturan WTO yakni dalam melakukan penyelidikan dugaan anti dumping kertas dari Indonesia. Menurut Bachrul, Komisi Tarif Nasional Pakistan atau National Tariff Commission (NTC) terlalu lama dalam proses penyelidikan terhadap produk kertas asal Indonesia yang diekspor ke Pakistan.

Dalam ketentuan WTO, Komisi Tarif Nasional Pakistan seharusnya menyelesaikan penyelidikan anti dumping tersebut dalam waktu maksimal 18 bulan sejak dilakukan inisiasi. Namun pada kenyataannya, penyelidikan dugaan anti dumping tersebut terus berjalan melebihi batas waktu yang diizinkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×