Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Deadline atau batas waktu selama satu bulan yang diberikan pemerintah Indonesia kepada Pakistan untuk segera mencabut tuduhan anti dumping terhadap produk kertas sudah habis. Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, pemerintah Indonesia telah memberikan surat kepada Pakistan tentang perkembangan kasus tersebut.
"Kita sudah menulis surat ke Pakistan untuk menanyakan posisinya. Kita sudah mencapai deadline. Kalau memang dia (Pakistan) tidak melakukan langkah untuk mencabut, kita tidak ada jalan lain (melaporkannya ke Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO)," kata Bachrul Chairi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (4/4).
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menganggap pihak Pakistan telah menyalahi aturan WTO yakni dalam melakukan penyelidikan. Menurut Bachrul, Komisi Tarif Nasional Pakistan atau National Tariff Commission (NTC) berlarut larut dalam proses penyelidikan dugaan adanya praktik dumping terhadap produk kertas asal Indonesia yang diekspor ke Pakistan.
Dalam ketentuan WTO, Komisi Tarif Nasional Pakistan seharusnya menyelesaikan penyelidikan anti dumping tersebut dalam waktu maksimal 18 bulan sejak dilakukan inisiasi. Namun pada kenyataannya, penyelidikan dugaan anti dumping tersebut terus berjalan melebihi batas waktu yang diizinkan.
Catatan saja, selama ini sistem peradilan di Pakistan memperbolehkan untuk melakukan intervensi kepada Komisi Tarif Nasional Pakistan tersebut. Sehingga ketika sistem peradilan setempat menyuruh Komisi Tarif Nasional Pakistan untuk menghentikan prosesi penyelidikan maka hal tersebut harus dijalankan. "Ini tentu saja merugikan (Indonesia)," ujar Bachrul.
Sekedar mengingatkan, kasus kertas ini sebenarnya sudah sangat lama terjadi yakni mulai tahun 2011 lalu. Dengan tidak kunjung selesainya persoalan ini menyebabkan opportunity loss dari ekspor kertas Indonesia sebesar US$ 1 juta per bulan sejak November 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News