kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Potensi rugi ekspor kertas ke Pakistan US$ 28 juta


Sabtu, 01 Maret 2014 / 17:39 WIB
Potensi rugi ekspor kertas ke Pakistan US$ 28 juta
ILUSTRASI. Penyebab dan Jenis Halusinasi yang Dialami Orang


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan konsultasi bilateral Indonesia-Pakistan di Forum Dispute Settlement World Trade Organization (WTO) terkait gugatan Indonesia atas penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi Pakistan terhadap produk kertas Indonesia.

Catatan saja, Pakistan telah melakukan penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi terhadap produk kertas Indonesia yang dinilai inkonsisten dengan aturan WTO. Dalam kasusu tersebut, pemerintah Indonesia membawa Pakistan ke forum Penyelesaian Sengketa WTO.

Tahap pertama yang dilakukan adalah konsultasi bilateral. Dalam konsultasi bilateral tersebut Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi bersama Duta Besar RI untuk WTO, Syafri A. Baharuddin menyampaikan protes Indonesia atas penyelidikan oleh Pakistan yang telah memakan waktu lebih dari ketentuan WTO sehingga merugikan ekspor Indonesia.

Tindakan Pakistan telah menyebabkan opportunity loss dari ekspor kertas Indonesia sebesar US$ 1 juta per bulan sejak November 2011. Itu artinya, hingga saat ini potensi kerugian telah mencapai US$ sekitar US$ 28 juta.

Dalam pertemuan tersebut, otoritas Pakistan yang diwakili langsung oleh Director General of National Tariff Commission Pakistan, Khizar Hayat menyatakan harapannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bilateral.

Menurut Advisory Centre on WTO Law (ACWL), Pakistan telah melakukan pelanggaran yang sangat jelas terhadap aturan WTO. Bila secara bilateral tidak selesai, disarankan untuk melanjutkan ke tahap Panel Badan Penyelesaian Sengketa WTO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×