Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) memberi masukan kepada pemerintah agar mengacu kepada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur rokok elektrik atau vape di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal APVI, Garindra menjelaskan saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru. Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok.
“Semua ini berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh organisasi resmi Eropa. Kita tidak boleh lagi mengabaikan fakta bahwa vape adalah salah satu solusi paling efektif di banyak negara,” kata Garin dalam pernyataan yang diterima Tribun, Selasa(30/3).
Garin mengatakan, Selandia Baru bahkan telah memasukkan penggunaan rokok elektrik sebagai bagian penting dari tujuan Smokefree 2025-nya.
Ia juga menambahkan, untuk memaksimalkan potensi penggunaan atau rokok elektrik diperlukan sebuah regulasi khusus.
Baca Juga: Volume penjualan turun, berikut strategi HM Sampoerna (HMSP) di tahun 2021
Tanpa aturan dasar dari pemerintah, kecil kemungkinan rokok elektrik akan dapat dioptimalkan menjadi pilihan yang lebih aman dan membantu perokok berhenti merokok.
“Kami juga terus melakukan diskusi dengan pemerintah dan siap mendukung semua kebijakan yang bermanfaat untuk mengurangi risiko kesehatan bagi kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu General Manager RELX Internasional Indonesia Yudhistira Eka Saputra mengatakan, soal pentingnya peraturan khusus untuk rokok elektrik.
Ia mengatakan, penelitian yang dilakukan di negara lain dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang berbeda dalam mengatur pengguna rokok elektrik dan rokok konvensional.
“Adapun keunggulan rokok elektrik dibandingkan rokok konvensional, sudah ada penelitian yang signifikan mengenai hal tersebut. Kami berharap pemerintah bisa mengkaji lebih jauh penelitian ini sebelum mengeluarkan regulasi,” kata Yudhistira.