kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,87   8,56   0.94%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Gas Society (IGS): Perlu Insentif untuk Pikat Badan Usaha Bangun Jargas


Senin, 16 Oktober 2023 / 22:10 WIB
Indonesia Gas Society (IGS): Perlu Insentif untuk Pikat Badan Usaha Bangun Jargas
ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran jaringan gas rumah tangga pelanggan PGN.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keekonomian proyek  jaringan gas (jargas) perlu diperbaiki untuk memikat minat badan usaha swasta.

Chairman Indonesia Gas Society (IGS) Aris Mulya Azof mengatakan bahwa proyek jargas yang sebelumnya sebagian besar dibangun lewat  skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum dapat dikatakan sesuai dengan keekonomian.

Itulah sebabnya, pemberian insentif, menurut Aris, diperlukan jika pemerintah ingin melibatkan badan usaha swasta dalam pembangunan jargas.

Bentuknya bisa bervariasi. Mulai dari harga gas hulu khusus sebesar US$ 4,72 per metric million british thermal unit (mmbtu), penetapan harga jual ke masyarakat dengan keekonomian yang sesuai biaya pengoperasian dan pemeliharaan, kepastian /kontinuitas pasokan gas hulu, dan dukungan perizinan dari pemerintah daerah.

“Saat ini jargas yang sebagian besar dibangun dengan APBN belum dapat dikatakan sesuai dengan keekonomian, sehingga kalau mengundang swasta tentu harus ada insentif,” ujar Aris kepada Kontan.co.id, Senin (16/10).

Baca Juga: Sudah Ada yang Tertarik, Pemerintah Promosikan Lelang Proyek Jargas ke Swasta

Seperti diketahui, pemerintah berupaya menggeber pembangunan jaringan gas (jargas). Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin menggandeng badan usaha swasta dalam pembangunan jaringan gas (jargas).

Lewat ikhtiar itu, pemerintah berharap agar target 2,5 juta sambungan rumah tangga (SR) bisa direalisasi hingga tahun 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pemerintah bakal merevisi  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Revisi dilakukan agar badan usaha swasta dapat juga membangun jargas kota untuk masyarakat menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Dengan pengaturan perpres yang ada kan KPBU enggak masuk dalam skema. Nah sekarang perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa jalan,” ujar Arifin saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (13/10).

Selain menggandeng swasta, Kementerian ESDM juga menyiapkan strategi lain. Salah satunya dengan kembali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan mengandalkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) untuk membiayai pembangunan jargas.




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×