Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meminta badan usaha pertambangan untuk memasok batubara hingga 212 juta metrik ton (mt) ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menilai, target pasokan jumbo itu ditujukan untuk mendongkrak cadangan operasional.
Menurutnya, angka tersebut sudah memperhitungkan ketersediaan stok agar Hari Operasi Pembangkit (HOP) bisa terjaga di atas standar minimal demi keamanan sistem kelistrikan.
Baca Juga: Badan Usaha Diminta Pasok 212 Juta MT Batubara ke PLN, APBI Buka Suara
"Pasokan kebutuhan ke PLN sebesar 212 juta ton tersebut dengan memperhitungkan juga jumlah ketersediaan stok batubara harus di atas HOP 25 hari. Namun, di beberapa PLTU stockpile-nya terbatas tidak bisa maksimal pengisiannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (13/7/2026).
Oleh karena itu, Rizal menyoroti mengenai kesiapan infrastruktur penyimpanan di sisi hilir demi menghindari risiko kekurangan pasokan energi primer di masa mendatang.
Menurutnya perlu ada ekspansi lahan penyimpanan agar masing-masing pembangkit memiliki fleksibilitas dalam melakukan pencampuran kualitas batubara yang dipasok.
"Untuk itu memang diperlukan usaha perluasan stockpile-nya agar lebih luas dan bisa memuat batubara lebih besar, harusnya di atas HOP 30 hari. Hal ini untuk menghindari kekurangan pasokan batubara di PLTU di kemudian hari. Juga diperlukan untuk bisa melakukan blending batubara sesuai spesifikasi yang dibutuhkan masing-masing PLTU," jelasnya.
Rizal mengungkapkan bahwa keberagaman kualitas batubara dari para pemasok menuntut manajemen pengelolaan pencampuran yang jauh lebih solid di lapangan.
"Sumber batubara yang dipasok akan sangat beragam kualitasnya. Untuk itu management blending batubara harus dilakukan dengan lebih baik," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memperkuat pemantauan terhadap pelaksanaan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pengawasan ketat ini dilakukan baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan.
Baca Juga: Industri Tekstil RI Beri Alarm, Prospek Industri Manufaktur Semester II Menantang
Untuk memenuhi kebutuhan batubara PLN sebesar 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan yang telah memiliki RKAB dengan total volume 212 juta metrik ton.
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batubara bagi PLTU PLN.
"Ditjen Minerba secara berkala melakukan pemantauan terhadap kepatuhan pelaksanaan DMO, baik untuk sektor kelistrikan maupun nonkelistrikan. Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton, kami telah memberikan penugasan kepada badan usaha pertambangan dengan total volume 212 juta metrik ton," ujar Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2026).
Hingga Mei 2026, sebanyak 144 juta metrik ton penugasan telah dikontrakkan, dengan perkiraan realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton. Tri menjelaskan, PLN harus melakukan percepatan kontrak agar penugasan batubara dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman langsung ke unit-unit PLTU.
"Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batubara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI (Energi Primer Indonesia) untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














