Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengatakan revisi terkait harga batubara untuk kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) layaknya segera dilakukan.
Hendra mengatakan saat ini terjadi peningkatan produksi yang disebabkan oleh inflasi yang rata-rata terjadi 5 persen per tahun.
"Kemudian biaya penambangan semakin tahun meningkat terutama biaya pengupasan dan disposal overburden, lalu biaya fuel bahan bakar, dan komponen impor alat berat," katanya saat dihubungi Kontan, Senin (10/02).
Selain itu, beban industri batubara juga ditambah melalui kenaikan tarif royalti yang berlaku 2022. Asal tahu saja, tarif royalti batubara di Indonesia pada tahun tersebut naik menjadi 4–13,5%. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022.
"Lalu adanya kenaikan tarif-tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor-sektor lainnya, aturan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan terakhir adalah kewajiban penggunaan B40," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Perubahan Harga DMO Batubara
Dalam catatan Kontan, menurut Hendra penggunaan B40 dalam alat pertambangan akan mempengaruhi biaya perawatan alat jangka panjang.
"Peningkatan kadar FAME dalam biodiesel pasti makin berat, akibat pada maintenance karena sifat-sifat FAME yang negatif," kata dia, Minggu (05/01).
Adapun, sejak penerapannya pada tahun 2018, harga batubara untuk DMO tidak berubah yaitu maksimal sebesar US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri.
Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395 K/30/MEM/2018 yang mengatur harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Skema MIP Masih Abu-abu
Terkait permintaan revisi harga DMO batubara, sebelumnya Direktur Jenderal Dirjen Mineral dan Batu Bara Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa perubahan harga akan berpengaruh pada nilai subsidi listrik ke depannya, sehingga saat ini kementerian masih menggodok skema Mitra Instansi Pengelola (MIP) batubara.
Baca Juga: Revisi Harga Batubara untuk DMO Masih Dibahas, ESDM Kebut Skema MIP
Menurut Tri, wajar jika dari sisi pengusaha melakukan negosiasi untuk menaikkan harga batubara DMO, namun keputusan harus berdasarkan pada kebijakan yang merata.
"Kalau permintaan pengen kalau jual harga paling tinggi, kalau beli harga paling murah, wajar lah itu permintaan wajar lah. Tapi poinnya adalah gimana supaya pemerataan betul-betul pas lah untuk PLN, untuk hajat hidup orang banyak itu berapa kira-kira, seperti itu," jelas dia di Kantor ESDM, Jumat (7/02).
Di sisi lain, Hendra bilang saat ini pihaknya masih belum dilibatkan dalam pembahasan detail terkait skema MIP. Ia menambahkan, dengan masih belum jelasnya MIP, potensi peningkatan biaya produksi batubara masih terbuka.
"Bisa jadi penerapan MIP akan menambah beban biaya atau cost lebih tinggi. Apalagi perusahaan kesulitan dalam mengelola arus kas akibat kewajiban DHE," katanya.
"Selain itu belum jelas apakah skema pengembalian dana kompensasi batubara melalui MIP bisa terlaksana secara cepat atau malah sebaliknya," tambahnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Targetkan DMO Batubara 2025 Capai 239,7 Juta Ton
Selanjutnya: Relokasi Industri dari China, HKI Sebut Regulasi dan Perizinan Masih Jadi Kendala
Menarik Dibaca: Promo Kartu Kredit BCA, Diskon hingga Rp 300.000 di SEEK Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News