Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia siap menghadapi peraturan impor produk perikanan atau Seafood Import Monitoring Program (SIMP) yang diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS).
Aturan tersebut dibuat untuk memastikan ketelusuran produk perikanan. Hal tersebut telah sejalan dengan upaya Indonesia memberantas Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing).
"Berkat pemberantasan IUU Fishing ketertelusuran produk perikanan Indonesia terjamin," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers, Kamis (15/3).
SIMP adalah aturan impor produk kelautan dan perikanan yang ditetapkan AS untuk menjaga ketertelusuran produk seafood yang masuk ke negaranya. Aturan tersebut mulai dijalankan sejak 1 Januari 2018.
Sebagai negara eksportir produk perikanan Indonesia sudah bersiap menghadapi hal tersebut.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) telah mengeluarkan surat edaran terkait pedoman pengisian formulir SIMP.
Namun, dampak SIMP dikhawatrikan akan terasa pada ekspor udang Indonesia. Hal tersebut dikarenakan pelaku ekspor udang Indonesia sebagian besar dilakoni oleh pembudidaya kecil.
Persyaratan tinggi untuk ekspor dinilai dapat menyulitkan bagi eksportir udang.
Namun, dalam pertemuan di AS, perwakilan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA), John Henderschedt berjanji akan memberikan bantuan yang tepat saran dan tepat guna sebagai persiapan Indonesia menghadapi SIMP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News