kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Industri otomotif desak kondisi politik 2019 aman


Minggu, 01 Oktober 2017 / 17:09 WIB
Industri otomotif desak kondisi politik 2019 aman


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi politik Indonesia diperkirakan akan makin memanas menjelang 2019. Sejumlah pelaku industri otomotif memandang kondisi politik yang sehat nantinya akan membuat iklim positif ekonomi.

Mukiat Sutikno, Presiden Direktur PT Hyundai Motor Indonesia mengatakan menjelaskan secara keseluruhan melihat positif terhadap prospek Indonesia ke depan. Walaupun kondisi ekonomi saat ini belum terlalu baik.

"Kondisi politik kami harap tidak menjadi anarkis," tuturnya kepada KONTAN, Minggu (1/10).

Sebab bila kompetisi politik memaanas tapi sehat antar partai, justru beri sinyal positif kepada asing. Hal tersebut bahwa Indonesia sudah jadi negara dewasa.

"Jangan sampai pengaruhi confidence consumer untuk spending karena itu akan berdampak langsung terhadap ekonomi secara keseluruhan," tuturnya

Presiden Direktur, PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Warih Andang Tjahjono menjelaskan pihaknya yakin pemerintah Indonesia mampu menjaga situasi politik tetap kondusif. Agar iklim bisnis dan investasi dapat berjalan lancar sesuai jadwal.

"Kami sendiri sudah memiliki komitmen investasi hingga 2019," kata Warih kepada KONTAN, Minggu (1/10)

Sepanjang periode 2015 sampai 2019 Toyota Group berkomitmen menyiapkan investasi Rp 20 triliun di Indonesia. Nilai ini meningkat mengingat tahun 2012-2014 hanya Rp 13 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×