kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -36.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.837   -53,00   -0,30%
  • IDX 6.379   77,40   1,23%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 353   2,47   0,70%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,65   0,69%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Industri Ritel Keluhkan Aturan Pembatasan Penjualan Rokok


Selasa, 22 April 2025 / 22:55 WIB
Industri Ritel Keluhkan Aturan Pembatasan Penjualan Rokok
ILUSTRASI. Penjualan rokok di minimarket Jakarta, Senin (15/4/2024)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/04/2024.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Benny menambahkan bahwa Indonesia memiliki perbedaan dengan negara-negara lain karena memiliki kebun, industri, dan pemerintah yang masih memerlukan industri tembakau.

Tertekannya industri tembakau sudah mulai terasa, target pertumbuhan ekonomi 8% dikhawatirkan tidak tercapai. Padahal Presiden Prabowo telah menggaungkan perlunya deregulasi agar target pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.

Regulasi larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, mengkritik PP 28/2024 yang mengadopsi kebijakan asing tanpa mempertimbangkan konteks lokal di Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini dapat menghilangkan sejarah budaya lokal kretek di Indonesia.

"Dengan mengadopsi peraturan-peraturan global, sejarah keberadaan budaya lokal kretek terancam hilang dari negara kita," ujar Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×