Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Industri tekstil dan alas kaki meminta pemerintah melonggarkan lagi syarat industri yang bisa menerima penundaan pembayaran listrik serta diskon tarif listrik 30%. Karena syarat itu, fasilitas kemudahan tersebut belum bisa dimanfaatkan industri.
Ade Sudrajat Usman, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo mengevaluasi persyaratan yang membelit.
Ia menjelaskan, pengusaha hanya bisa mendapatkan kemudahan penundaan pembayaran listrik sebanyak 40% pada bulan-bulan selanjutnya dengan syarat tidak ada pengalaman keterlambatan pembayaran listrik.
"Syaratnya susah untuk fasilitas penundaan terlalu rumit, mau membantu kok setengah hati," kata dia pada KONTAN, Kamis (7/1).
Hingga saat ini, dari sekitar 2.500 konsumen industri tekstil dan alas kaki baru sekitar 242 konsumen yang memanfaatkan fasilitas penundaan pembayaran. Sedangkan untuk kemudahan diskon listrik 30%, baru sekitar 44 perusahaan dari total 11.500 konsumen golongan I3 dan I4.
Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun mengatakan, pihaknya telah transparan dalam menetapkan harga jual listrik berdasarkan skema tariff adjusment, yakni berdasarkan harga minyak mentah, nilai tukar rupiah, serta pengaruh inflasi. Menurutnya, penurunan tarif listrik hingga 10% pada awal Januari lalu sudah cukup besar, sehingga ia optimistis akan bisa membantu dunia usaha.
Ia mengakui, tarif listrik di Indonesia masih kalah jauh dibandingkan Vietnam dan Korea Selatan yang telah mampu mengembangkan tenaga nuklir. "Tapi, kita sudah lebih murah dibandingkan Malaysia dan Thailand," ujar Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News