kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45940,74   -22,99   -2.39%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ingat ya! Bonceng dua penumpang di sepeda motor bakal kena denda Rp 250.000


Selasa, 21 Januari 2020 / 09:19 WIB
Ingat ya! Bonceng dua penumpang di sepeda motor bakal kena denda Rp 250.000
ILUSTRASI. Anggota Kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor saat melakukan razia. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inilah salah satu pelanggaran yang masih kerap dilakukan beberapa pengendara sepeda motor di Indonesia. Yakni dengan mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan. 

Parahya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak menggunakan perlengkapan secara lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.

"Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca Juga: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi

Motor itu, lanjut dia, hanya di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang. Bahkan, hal ini diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106. Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang. 

"Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi," kata Jusri. 

Baca Juga: Pemprov DKI blokir ratusan mobil mewah yang pemiliknya catut nama orang lain

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000. Berikut bunyinya; 

Baca Juga: Siap-siap, bakal ada razia pajak kendaraan di Jakarta

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×