Reporter: rumahku.com | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Membeli rumah adalah pilihan yang sulit. Anda terkadang bingung harus membeli rumah yang mana, apakah rumah yang baru dibangun atau rumah lama yang merupakan bekas tempat tinggal orang lain.
Nah, bagi Anda yang berencana membeli rumah bekas atau rumah second, ada beberapa pertimbangan yang harus Anda perhatikan. Berikut ini simak poin-poinnya!
1. Membeli dari pemiliknya sendiri
Membeli rumah bekas sebaiknya langsung dari pemiliknya karena Anda bisa mendapatkan informasi terperinci tentang rumah tersebut.
2. Jika membeli dari agen
Apabila Anda terpaksa membeli rumah bekas melalui jasa agen atau broker properti, maka pilihlah agen yang memiliki kredibilitas yang baik dan yang bisa membantu Anda mengurus dokumen jual-beli, atau bahkan saat Anda ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membeli rumah tersebut.
3. Tanyakan usia bangunan rumah
Semakin tua usia rumah bekas, maka semakin berkurang performanya. Sehingga Anda harus mengeluarkan biaya tambahan untuk merenovasi rumah itu. Jadi, pastikan Anda mendapatkan informasi kapan rumah tersebut dibangun.
4. Periksa kondisi fisik rumah
Anda harus memeriksa detail kondisi fisik, baik itu di bagian luar dan dalam rumah. Hal-hal yang perlu Anda perhatikan, yaitu apakah ada flek bekas rembesan air tanah di dinding, adakah keretakan pada lantai, apakah atapnya ada yang bocor, periksa jaringan listriknya, bagaimana kualitas airnya, sirkulasi udaranya di dalam ruangan, pastikan kondisi pintu, jendela, plafon apakah ada bekas rayap, dan sebagainya.
5. Periksa lingkungan sekitar rumah
Anda juga perlu mencari tahu kondisi lingkungan di sekitar rumah agar Anda bisa tinggal dengan nyaman nantinya. Pastikan lingkungannya aman, dekat dengan fasilitas umum, bebas banjir, dan sebagainya.
6. Periksa kelengkapan dokumen rumah
Anda harus mengecek keaslian sertifikat rumah (SHM), sertifikat izin mendirikan bangunan (IMB), dan surat bukt pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Periksa apakah nama yang tertera pada sertifikat tersebut sama dengan penjualnya.
Namun jika ternyata berbeda, maka Anda harus mengetahui status hubungan antara penjual dengan pemilik aslinya. Anda bisa meminta akta jual-beli rumah yang sah, atau jika itu adalah rumah warisan yang belum balik nama, maka Anda harus mengetahui siapa saja ahli warisnya. Hal-hal tersebut penting sekali agar Anda tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.
(Sumber : Rumahku.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News