Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
Keempat, terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam perizinan dan pembinaan tambang. Seperti diketahui, dalam UU Minerba yang baru, sejumlah kewenangan perizinan pemerintah daerah di sektor pertambangan dialihkan ke pemerintah pusat.
Kelima, menjaga iklim investasi di sektor pertambangan, dan keenam terkait dengan pengurusan inspektur tambang di daerah.
Baca Juga: Mantan anak buah Luhut, Ridwan Djamaluddin resmi dilantik jadi Dirjen Minerba
Ridwan menargetkan, pengelolaan potensi mineral Indonesia harus bisa berbicara banyak di tingkat global. "Yang lain saya kira urusan mineral-mineral itu kan Indonesia harus jadi jagoan. Kami punya banyak kesempatan," jelas dia.
Sayangnya, Ridwan masih enggan banyak berkomentar terkait dengan sejumlah isu terkini di sektor pertambangan. Terkait dengan perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan perubahan statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), misalnya, Ridwan menyebut bahwa hal itu akan diatur lebih lanjut dalam PP turunan UU Minerba baru.
"Nanti kan mesti ada regulasi turunannya yang harus dibuat itu, di sana saja," kata Ridwan.
Dia pun enggan memberikan komentar terkait dengan digugatnya UU No. 3 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. "Detailnya saya belum tahu, saya baru dikasih sedikit-sedikit saja untuk diselesaikan," ujar Ridwan.