kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah ingatkan TKDN ponsel di 2017


Senin, 23 Februari 2015 / 20:03 WIB
Pemerintah ingatkan TKDN ponsel di 2017
ILUSTRASI. PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) akan membagikan dividen interim dari laba semester I-2023.(KONTAN/Yuliana Hema)


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto

KUDUS. Pasar ponsel 4G dalam negeri mulai menggeliat. Selain menjadi peluang, tapi di sisi lain kondisi ini juga membuat cadangan devisa tertekan. Sebab, beberapa komponen utama ponsel masih kerap diimpor oleh para sejumlah produsen.

Oleh sebab itu, pemerintah semakin getol membuat kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ponsel 4G LTE maksimal sebesar 40%. Menkominfo Rudiantara kembali menegaskan, kebijakan ini wajib diberlakukan bagi seluruh produsen pada tahun 2017 nanti.

"Kalau tidak memenuhi kebijakan tersebut, mereka enggak boleh jualan," ujar Rudiantara di sela kegiatan kunjungan pabrik ponsel Polytron, Kudus, Jawa Tengah, (23/2).

Sejatinya, soal TKDN ini sudah disuarakan pemerintah sejak tiga tahun lalu. Selain memberikan waktu bagi produsen untuk memenuhi peraturan yang berlaku, jangka waktu tersebut juga digunakan pihak pemerintah untuk melakukan sinkronisasi kebijakan dengan masing-masing kementerian didalamnya.

Rudianta bilang, Kominfo akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur lebih lanjut soal TKDN tersebut pertengahan tahun ini agar aturan ini bisa sinkron di tiga kementerian, yakni Kominfo, Perdagangan, dan Perindustrian,

Perlu diketahui, kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan. Sehingga, dalam kurun waktu itu juga masih ada sejumlah produsen yang menjual ponsel 4G yang tidak berbasis produksi didalam negeri melainkan sepenuhnya impor.

Tapi, 31 Desember 2016 akan menjadi batas akhir bagi merek global untuk berjualan ponsel 4G di Indonesia sebelum akhirnya diwajibkan untuk mengikuti aturan TKDN. "Kalau per 1 Januari 2017 belum bisa laksanakan, ya tidak boleh jualan. Pak Rachmat (Gobel), menteri perdagangan tidak akan beri izin impor perdagangan," pungkas Rudiantara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×