kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Ini jurus baru Go-Jek memikat banyak pelanggan


Rabu, 08 Februari 2017 / 22:38 WIB
Ini jurus baru Go-Jek memikat banyak pelanggan


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan transportasi berbasis aplikasi online, Go-Jek. Terus lancarkan strategi bisnis baru. Setelah sebelumnya bekerjasama dengan perusahaan taksi konvensional, Blue Bird.

Kini perusahaan besutan Nadim Makarim tersebut menjanjikan sejumlah reward kepada konsumennya melalui Go Points. Namun strategi bisnis yang baru ini hanya untuk konsumen yang menggunakan layanan dompet elektronik alias Go Pay.

Hingga Februari 2017, telah ada 64 macam reward menarik yang yang dapat dinikmati oleh para pelanggan. Manajemen Go-Jek pun berjanji akan terus menambah jumlah ini dengan reward yang menarik dan bermanfaat bagi pelanggan.

Kata Piotr Jakubowski, Chief Marketing Officer Go-Jek Indonesia, melalui Go Points konsumen Go-Jek dapat memperoleh poin loyalti dengan memainkan (swipe game) token yang didapat dari setiap transaksi menggunakan Go Pay.

Dan sebagai imbal baliknya, pelanggan dapat menukarkan poin tersebut dengan berbagai reward yang disediakan. “Dengan mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya, para pelanggan Go Pay bisa menukarkan poin dengan British Motorcycle, gadget terbaru, voucher belanja hingga voucher menginap," kata Piotr dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/2).

Manajemen Go-Jek Indonesia meyakinkan, Go Points dapat dinikmati oleh para pelanggan Go Pay di seluruh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×