kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45868,37   6,70   0.78%
  • EMAS1.361.000 -0,51%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Kata Pengamat Soal PHK Karyawan Tokopedia Usai Merger


Jumat, 14 Juni 2024 / 21:41 WIB
Ini Kata Pengamat Soal PHK Karyawan Tokopedia Usai Merger
ILUSTRASI. Penggunaan aplikasi Tokopedia dengan latar belakang logo aplikasi TikTok di Jakarta (31/1/2024). (Foto Dok. GOTO)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Tokopedia terus menarik perhatian. Dikabarkan, karyawan yang terdampak berjumlah sekitar 450 orang.

Pengamat menyebut keputusan Tokopedia itu terbilang wajar sebagai implikasi dari perubahan strategi bisnis yang signifikan pascamerger Tokopedia dengan Tiktok Shop dan perubahan pengendali dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) ke ByteDance. 

Yudo Anggoro, pengamat dari Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) ITB bilang keputusan strategis perusahaan termasuk melakukan perampingan, rasionalisasi, merger dan akuisisi tentu didasarkan kepada strategi bisnis dan iklim bisnis yang sedang terjadi.

“Karena Tokopedia sekarang dimiliki Bytedance, maka ini juga terkait strategi bisnis Tiktok di kawasan Asia Tenggara,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/6).

Baca Juga: Eksplorasi Keunggulan vivo X Series,Smartphone Premium yang Dinantikan Profesional

Yudo menilai merger antara Tiktok Shop dan Tokopedia menjadi “Shop I Tokopedia” sebagai keputusan strategis dalam merespons perubahan lanskap di industri e-commerce Tanah Air. Entitas hasil merger bukan hanya lebih kuat dari sisi finansial, juga semakin besar skala bisnis yang dijalankan. Hal ini akan menambah daya saing Shop Tokopedia dalam berkompetisi dengan pemain lain yang disuplai likuiditas melimpah.  

“Perusahaan menempuh strategi akuisisi dan merger sebagai aksi korporasi dalam melakukan ekspansi bisnis dan mengembangkan usaha lebih lanjut sekaligus mendapatkan kekuatan yang lebih besar untuk melakukan penetrasi pasar. Aksi ini tentu bagian dari strategi perusahaan jangka panjang dengan segala implikasinya antara lain perampingan organisasi,” katanya. 

Namun yang paling penting, kata Yudo, perusahaan harus memperhatikan kompensasi kepada karyawan yang terdampak yang didasarkan pada prinsip keadilan dan sesuai dengan undang-undang.

Selain itu manajemen juga perlu melakukan pendampingan dan transisi bagi karyawan yang terdampak agar dapat menentukan arah karier ke depan setelah terkena rasionalisasi

Baca Juga: Ekspansi, Mega Manunggal Property Punya Cadangan Lahan 60 Ha di Jabodetabek dan Jatim

Merger dan akuisisi dalam skala besar juga pernah terjadi di industri telekomunikasi saat Indosat Ooredoo memutuskan kawin dengan Hutchison 3 Indonesia. Kedua perusahaan ini memiliki kemiripan bisnis sehingga terjadi tumpang tindih pekerjaan di setiap lini. Maka itu, perampingan karyawan dan organisasi menjadi sesuatu yang tak terhindarkan. 

Menurut dia, PHK akibat merger dan akuisisi menurut pengamat merupakan fenomena yang lazim. Pada beberapa kasus merger bahkan tercapai happy ending karena karyawan terdampak mendapatkan kompensasi yang di atas ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×