kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.495.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.521   40,52   0,54%
  • KOMPAS100 1.169   8,10   0,70%
  • LQ45 933   4,48   0,48%
  • ISSI 227   2,02   0,90%
  • IDX30 480   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 578   0,90   0,16%
  • IDX80 133   1,02   0,77%
  • IDXV30 142   1,62   1,15%
  • IDXQ30 161   0,16   0,10%

Ini Kisi-Kisi Aturan Baru Penerima Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri


Minggu, 13 Oktober 2024 / 15:47 WIB
Ini Kisi-Kisi Aturan Baru Penerima Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, terdapat penyesuaian baru terkait regulasi pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah yang digunakan untuk industri.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, terdapat penyesuaian baru  terkait regulasi pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah yang digunakan untuk industri. 

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi mengatakan keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.

"Keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama. Yang pertama, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri," ungkap Agus dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10).

Baca Juga: Jurus PGN (PGAS) Jaga Kinerja Hadapi Tantangan Pasokan & Perpanjangan HGBT

"Kedua, keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum," tambahnya.

Adapun keputusan tersebut mengatur dua hal utama, pertama, pencabutan status 9 (sembilan) industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.

"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," ungkap Agus.

Penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu.  "Yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri," kata Agus. 

Selanjutnya: 4 Manfaat Minum Rebusan Daun Beluntas dan Cara Mudah Membuatnya

Menarik Dibaca: Simak Promo Danamon x Ace Hardware, Cashback Rp 30.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×