kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini Kisi-Kisi Aturan Baru Penerima Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri


Minggu, 13 Oktober 2024 / 15:47 WIB
Ini Kisi-Kisi Aturan Baru Penerima Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, terdapat penyesuaian baru terkait regulasi pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah yang digunakan untuk industri.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, terdapat penyesuaian baru  terkait regulasi pengguna dan harga gas bumi tertentu (HGBT) atau harga gas murah yang digunakan untuk industri. 

Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri. Perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agus Cahyono Adi mengatakan keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri.

"Keputusan ini merujuk pada dua regulasi utama. Yang pertama, Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tata cara penetapan pengguna dan harga gas bumi tertentu di sektor industri," ungkap Agus dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (13/10).

Baca Juga: Jurus PGN (PGAS) Jaga Kinerja Hadapi Tantangan Pasokan & Perpanjangan HGBT

"Kedua, keputusan Menteri ESDM Nomor 134.K/MG.01/MEM.M/2022, yang memberikan pedoman dalam menetapkan dan mengevaluasi pengguna serta harga gas bumi tertentu di sektor industri dan penyediaan listrik untuk kepentingan umum," tambahnya.

Adapun keputusan tersebut mengatur dua hal utama, pertama, pencabutan status 9 (sembilan) industri yang sebelumnya terdaftar sebagai pengguna gas bumi tertentu.

"Ini berarti industri-industri tersebut tidak lagi memenuhi kriteria atau mendapatkan manfaat dari kebijakan harga gas bumi tertentu," ungkap Agus.

Penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu.  "Yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri," kata Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×